KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/KMK.01/2007
TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA : Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.01/2006, dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 22 Desember 2006. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/KM.01/UP.11/2007
TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 26 Januari 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUNGAN. PERTAMA : Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 6 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6. KEEMPAT : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2007a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP. 060046519
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.04/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. Pasal IMengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.05/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Mei 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 68/PJ/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 68/PJ/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAKKEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IMencabut Lampiran VIII, IX, X, dan XI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 dan menetapkan Lampiran VIII, IX, dan X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 April 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 19/PJ/2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ/2007 TENTANG PERSIAPAN PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERNPADA KANTOR WILAYAH DJP DAN PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMADI SELURUH INDONESIA TAHUN 2007-2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan rencana penerapan sistem adiministrasi modern (Modernisasi) pada beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia pada tahun 2007-2008, dengan ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut : Sebagai pedoman dan untuk memberikan pemahaman awal, bersama ini disampaikan ringkasan mengenai organisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana terdapat pada Lampiran V. Guna mengefektifkan pelaksanaan kegiatan, pada setiap Kanwil dapat dibentuk Tim Kerja yang dibagi berdasarkan kemampuan sumber daya manusia, rentang kendali, dan luas wilayah kerja masing-masing Kanwil. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2007
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTANOMOR 51 TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIDASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Dasar Pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor. (3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. Pasal 3 (1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 (1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk berdasarkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB dari hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. (2) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur. Pasal 5 (1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :Tekanan gandar.Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :Sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.Mobil barang/beban, sebesar 1,30. Pasal 6 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 7 dari 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (4) Terhadap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 7Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB terhadap jenis, merek, tipe, serta tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 8 (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor :jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the road);untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan :untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.Untuk dasar pengenaan PKB atas kereta gandeng atau tempel ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kendaraan bermotor penariknya;Untuk tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai dengan HPU Provinsi DKI Jakarta atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 9Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 8, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2007GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA, ttd. SUTIYOSO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 April 2007SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA ttd. RITOLA TASMAYANIP 140091657 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 50