PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARATNOMOR 19 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT. Pasal 1 (1)  Upah Minimum Provinsi adalah Upah bulanan terendah pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. (2)  Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, sesuai dengan :a.Waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ataub.Waktu kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. Pasal 2Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 3 (1)  Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :(1) Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur ini.(2) Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota. (2)  Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan. Pasal 4Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 23A Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 Nomor 23A) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di MataramPada tanggal 12 Desember 2006GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT ttd. H. JALU SERINATADiundangkan di MataramPada tanggal 15 Desember 2006SEKRETARIS DAERAHPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ttd. NANANG SAMODRA KA. BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 68

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI MALUKUNOMOR 535 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Keputusan Gubernur tentang Perubahan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Penetapan Upah sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan : KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan mengenai Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007. Ditetapkan di AmbonPada tanggal 21 Desember 2006GUBERNUR MALUKU, ttd. KAREL ALBERT RALAHALU

PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARATNOMOR 19 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT. Pasal 1 (1)  Upah Minimum Provinsi adalah Upah bulanan terendah pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. (2)  Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, sesuai dengan :a.Waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ataub.Waktu kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. Pasal 2Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 3 (1)  Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :(1) Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur ini.(2) Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota. (2)  Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan. Pasal 4Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 23A Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 Nomor 23A) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di MataramPada tanggal 12 Desember 2006GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT ttd. H. JALU SERINATADiundangkan di MataramPada tanggal 15 Desember 2006SEKRETARIS DAERAHPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ttd. NANANG SAMODRA KA. BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 68

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.05/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERIBAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Pasal 3 (1)  Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :Pejabat yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya, Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya. (2)  Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh :atasan langsungnya sepanjang Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya. BAB IIPERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 4 (1)  Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. (2)  Dalam perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:detasering di luar Tempat Kedudukan;ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. BAB IIIBIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 5 (1)  Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terdiri :uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;biaya transport pegawai;biaya penginapan; (2)  Khusus untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan h, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah, terdiri:biaya pemetian;biaya angkutan jenazah. (3)  Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan dalam 6 (enam) tingkat, yaitu:Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri);Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Gol. IV;Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/Gol. III;Tingkat F untuk PNS Gol. II dan I. (4) Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pengaturan sebagai berikut:Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V. Pasal 6 (1)  Biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. (2)  Pejabat yang Berwenang memberi perintah perjalanan dinas agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan. Pasal 7Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Pasal 8Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya-biaya sebagai berikut: Pasal 9Uang harian dalam rangka perjalanan dinas jabatan dan biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Pasal 10Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. Pasal 11 (1)  Uang harian dan biaya penginapan perjalanan dinas jabatan diberikan:untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) jam;menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain;selama-lamanya 3 (tiga) hari di Tempat Bertolak ke/datang dari luar negeri;selama-lamanya 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;selama-lamanya 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/ almarhumah yang bersangkutan. (2)  Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/ pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/ pegawai negeri. (3)  Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% (enam puluh persen) dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 12Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian. Pasal 13 (1)  Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menurut tingkat

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.01/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKALDAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IPENGERTIAN Pasal 1Dalam peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : (1) Kebijakan adalah kebijakan di tingkat Menteri Keuangan dan/atau di tingkat Pemerintah, berupa Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang fiskal yang menjadi landasan bagi perumusan Kebijakan Fiskal dan Penyusunan RAPBN. (2) RAPBN adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. BAB IIPENERIMAAN PERPAJAKAN Pasal 2 (1) Badan Kebijakan Fiskal merekomendasikan rencana penerimaan perpajakan sebagai dasar penyusunan RAPBN. (2) Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan masukan dan kelayakan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan rencana penerimaan APBN bulanan per Kantor Wilayah per jenis penerimaan. (4) Direktorat Jenderal Anggaran menuangkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN dan memantau realisasi pencapaian target penerimaan perpajakan. BAB IIIPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Pasal 3 (1) Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan target penerimaan dan memantau realisasi pencapaian target PNBP. BAB IVBELANJA PEMERINTAH PUSAT Pasal 4 (1) Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan belanja pemerintah pusat. (2) Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran dan memantau realisasi belanja pemerintah pusat. (3) Direktorat Jenderal Anggaran merumuskan Penganggaran Jangka Menengah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal. BAB VDESENTRALISASI FISKAL DAN BELANJA DAERAH Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan dan melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal. (2) Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran belanja untuk daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Badan Kebijakan Fiskal merumuskan besaran pagu defisit nasional yang mencakup defisit RAPBN dan defisit total Rancangan APBD. (4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan batas maksimal kumulatif defisit APBD secara keseluruhan, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah secara keseluruhan. BAB VIPROSES PEMBAHASAN RAPBN DI DPR-RI Pasal 6 (1) Badan Kebijakan Fiskal mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas pokok-pokok kebijakan fiskal, asumsi makro, pendapatan negara, defisit dan pembiayaan anggaran serta risiko fiskal. (2) Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas belanja pemerintah pusat. (3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas belanja daerah. BAB VIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal. (2) Badan Kebijakan Fiskal atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan merumuskan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal/Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan, sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal. (3) Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal/Badan terkait. (4) Direktorat Jenderal/Badan terkait atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal. Pasal 8Ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. BAB VIIIPENUTUP Pasal 9Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 13/PJ.01/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ.01/2007 TENTANG BIAYA PELAKSANAAN DAN PENYEDIAAN SARANA PENUNJANGKEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan sesuai dengan PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan alokasi dana Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) untuk Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 2007a.n. Direktur Jenderal,Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664 Tembusan:Direktur Jenderal.