KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN,DANMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANNomor : 1122.K/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997
TENTANG TATACARA DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG YANGDIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GASBUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANASBUMI MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN,DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANMenimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG TATACARA DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : a. Barang Operasi : Adalah semua barang dan peralatan termasuk kapal dan pesawat terbang yang secara langsung dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan dan penjualan sampai dengan depot dan atau sub depot Pertamina sebagimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 dan yang dipergunakan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik; b. Pertamina : Adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971; c. Kontraktor Adalah Badan Hukum yang mengadakan kerjasama dengan Pertamina dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi atau pengusahaan sumberdaya panasbumi yang manajemen operasionalnya di tangan Pertamina; d. Perusahaan : Adalah Pertamina atau Kontraktor; e. Jaminan Tertulis : Adalah jaminan secara tertulis yang diberikan Pertamina kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memuat jaminan kebenaran penggunaan, jaminan ekspor kembali, dan jaminan kewajiban kepabeanan atas barang Operasi Golongan II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. DJMGB : Adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; g DJBC : Adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; h. DJPI : Adalah Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional; i. Kantor Pabean : Adalah Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :a.Barang Operasi Golongan I, yaitu Barang Operasi yang atas impornya tidak dipungut lagi Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sesuai Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan sesuai Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991;b.Barang Operasi Golongan II, yaitu Barang Operasi yang diimpor berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, dengan Jaminan Tertulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. (2) Impor Barang Operasi Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menyerahkan Jaminan Tertulis dari Pertamina. (3) Impor Barang Operasi Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disertai suku cadang dalam jumlah yang wajar sesuai standar/manual mesin/peralatan yang diimpor dan tercantum dalam RIB/ML yang bersangkutan. (4) Barang Operasi Golongan II wajib diekspor kembali atau dikirim ke Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam paling lambat pada anggal izin penggunannya jatuh tempo atau telah selesai dipergunakan sebelum jatuh tempo. (5) Dalam hal Barang Operasi Golongan II tidak diekspor kembali atau dikirim ke Kawasan Berikat Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dibayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor serta denda administrasi sebesar 1 (satu) kali Bea Masuk yang seharusnya dibayar yang menjadi beban Perusahaan bersangkutan. (6) Penagihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pertamina. (7) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dibayar Perusahaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal selesainya fasilitas penangguhan. (8) Dalam hal Perusahaan belum melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dikenakan bunga atas tagihan sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IIPELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG OPERASI Pasal 3 (1) Sebelum melaksanakan impor, Perusahaan menyusun Rencana Impor Barang atau Masterlist, selanjutnya disebut RIB/ML dalam rangkap 6 (enam), yang memuat uraian barang Operasi untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan menyampaiannya kepada DJMGB dengan ketentuan bagi kontraktor menyampaikan tembusan kepada Pertamina. (2) Penyusunan RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan apresiasi penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri. (3) RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perincian penggolongan Barang Operasi dengan mencantumkan jenis, jumlah, harga, tujuan pemakaian dan lokasi penggunaan Barang Operasi yang bersangkutan. (4) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau pejabat yang ditunjuk menandasahkan RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah diterimanya RIB/ML yang bersangkutan dan mengirimkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Perusahaan. (5) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterimanya RIB/ML sebagaiman dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan atas Barang Operasi sesuai RIB/ML yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. (6) Terhadap RIB/ML yang telah diberikan fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendistribusikan RIB/ML yang bersangkutan kepada DJMGB, Pertamina, Kantor Pabean Pemasukan dan kontraktor dengan tembusan kepada Pertamina. (7) RIB/ML yang telah ditandasahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditandasahkan. (8) Perusahaan dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan mengemukakan alasan-alasan. (9) Dalam hal terdapat perbedaan penggolongan Barang Operasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan kembali RIB/ML yang bersangkutan kepada DJMGB untuk dilakukan peninjauan kembali. Pasal 4 (1) Ketentuan terhadap barang yang telah diatur tataniaga impornya, tidak berlaku atas impor Operasi Golongan II. (2) Dalam hal terdapat impor Barang Operasi Golongan I yang merupakan barang bekas pakai dan atau diatur tataniaga imporny, Perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional. (3) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diterimanya permohonan persetujuan secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Perdagangan Internasional atau pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusannya. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Perdagangan Internasional atau pejabatnya yang ditunjuk belum memberikan keputusannya, permohonan dianggap telah disetujui. (5) Persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional sebagaimana diatur pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal impor barang operasi Golongan I dilakukan oleh pelaksana impor yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Dalam pelaksanaan impor Barang Operasi, Perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang ditandatangani oleh Pertamina atau kontraktornya atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pertamina dengan Surat Kuasa yang sah, dilampiri dokumen pelengkap pabean lainnya kepada Kantor
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 19/BC/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGANSARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT. Pasal 1Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-15/BC/2006, diubah sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :a.luar Daerah Pabean; ataub.dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang impor, Barang Ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melaluiluar Daerah Pabean,wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. (1a) Kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :a. Untuk sarana pengangkut melalui laut :1)paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, atau2)paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut, dalam hal waktu tempuh kurang dari 24 jam. b. untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang saran pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu. (3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan :a.RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;b.JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut. (5) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat. (6) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0.” “Pasal 4 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :a.luar Daerah Pabean; ataub.dalam Daerah Pabean dengan mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara :a. dalam hal melakukan kegiatan pembongkaran barang :1) paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau2) dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui lautdan paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara;b. dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkoran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang :1) paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau2) dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan 8 (delapan) jam paling lambat sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara; (3) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana pengangkut melalui darat, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :a.barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;b.barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut lanjut;c.barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;d.barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;e.barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;f.barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/ataug.Peti kemas kosong (Empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat :a.untuk pengangkutan melalui laut dan udara, atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill atau Airway Bill;b.untuk pengangkutan melalui darat, atas dasar faktur/ invoice atau surat jalan; dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 5 (lima) jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang- kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya. (7) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di kantor Pabean, berupa:Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;b. Daftar bekal sarana pengangkut;c. Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;d. Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;e. Daftar senjata api dan amunisi; danf. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (7a) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat. (7b) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, untuk sarana pengangkut melalui udara diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. (9) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (10) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkoran barang terlebih dahulu, dan wajib :a.melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan Pertama; danb.menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran. (11) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkoran dan pemuatan barang dan:(1) berlabuh/ lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan(2) mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak
PERATURAN WALIKOTA KENDARINOMOR 1884 TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA KENDARI TAHUN 2007 WALIKOTA KENDARI,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA KENDARI TAHUN 2007. Pasal 1Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kota Kendari tahun 2007 yang berlaku dalam wilayah Kota Kendari; Pasal 2Besarnya Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari dimaksud pada pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini; Pasal 3Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan dalam Perturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum; Pasal 4Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diatas, maka perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penangguhan atas pembayaran Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari kepada Walikota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari; Pasal 5 (1) Pekerja yang bestatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh Pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Kota yang berlaku; (2) Upah Minimum Kota hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun; (3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja denga Pengusaha. Pasal 6Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 01/Men/1999 tentang Upah Minmum. Pasal 7Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudiaan atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 8Pengawasan atau pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara fungsional Oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari; Pasal 9Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Kota Kendari; Pasal 10Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari. Ditetapkan di Kendaripada tanggal 1 Desember 2006WALI KOTA KENDARI ttd. Drs. H. MASYHUR MASIE ABUNAWAS.M.SiDiundangkan di KendariPada tanggal 2006SEKRETARIS DAERAHKOTA KENDARI ttd. Drs. H. A. KAHARUDDIN HAMIASOPembina Utama Muda, Gol. IV/cNIP. 010081870 BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2006 NOMOR 22
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI LAMPUNGNOMOR G/515/B.VII/HK/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG,Membaca : Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor 560/1283/III.12/2006 tanggal 26 Desember 2006 perihal Rekomendasi Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007. Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007 sebesar Rp 555.000,- (Lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) per bulan. KEDUA : Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk disesuaikan kenaikannya, akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara assosiasi pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada Sektor yang Bersangkutan. KETIGA : Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun. Termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah MInimum. KELIMA : Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di TelukbetungPada tanggal 29 Desember 2006GUBERNUR LAMPUNG, ttd. SJACHROEDIN Z.P.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARANOMOR 41 TAHUN 2006
TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2007 GUBERNUR SULAWESI UTARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2007. Pasal 1Besarnya Upah Minimum (UMP) Tahun 2007 di Propinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, dengan pengertian UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap dan diberlakukan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan bagi mereka yang bekerja di atas 1 (satu) tahun berlaku upah sundulan (skala upah). Pasal 2Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tersebut di atas, dapat mengajukan peangguhan pelaksanaan UMP dimaksud dan permohonan penagguhan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara. Pasal 3Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana dimaksud Pasal 2 di atas, dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 4Pengusaha yang tidak melaksanakan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Propinsi Sulawesi Utara memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. Pasal 6Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 31 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ManadoPada tanggal 29 Desember 2006GUBERNUR SULAWESI UTARA ttd. S.H. SARUNDAJANG
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARANOMOR 35 TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUMSEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI SULAWESI TENGGARA. Pasal 1 Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang berlaku di seluruh Kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara; Pasal 2Besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini; Pasal 3Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Sektoral Propinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum; Pasal 4 (1) Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku. (2) Upah Minimum Propinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. (3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Pasal 5Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum. Pasal 6Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Setoral Provinsi tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditetapkan Di KendariPada tanggal 9 November 2006PLT.GUBERNUR SULAWESI TENGGARA ttd. M. YUSRAN A. SILONDAEDiundangkan di KendariPada Tanggal 9 November 2006SEKRETARIS DAERAH PROPINSISULAWESI TENGGARA ttd. H. ZAINAL ABIDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2006 NOMOR 9