PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 103/PMK.010/2005

TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2005TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : “(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : No Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping 1. Republik Rakyat China Unqiu Lu’an Pharmaceutical Co, Ltd.Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd.Zhejiang Kang Le Pharmaceutical Co, Ltd. Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.Changshu Huagang Pharmaceutical Co, Ltd.lain-lain 3,76%0,0%0,0%0,0%0,0%0,0%18,62% 2. Amerika Serikat Semua Perusahaan 18,23% Seharusnya : “(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : No Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping 1. Republik Rakyat China Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co, Ltd.Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd.Zhejiang Kang Le Pharmaceutical Co, Ltd. Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.Changshu Huagang Pharmaceutical Co, Ltd.Lain-lain 3,76%0,0%0,0%0,0%0,0%0,0%18,62% 2. Amerika Serikat Semua Perusahaan 18,23% Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER – 55/PB/2006

TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENERIMAAN ANGGARAN Pasal 2 (1)  Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (Sentral Giro, Sentral Giro Gabungan, dan Sentral Giro Gabungan Khusus) dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat untuk melayani masyarakat. (2)  Semua transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan setiap hari oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos ke Bank Indonesia/BID I selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat. (3)  Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentuan pada ayat (2) tersebut di atas, maka akan dikenakan denda 3% (tiga per seratus) per bulan atau 1°/00 (satu permit) per hari dari jumlah yang kurang/ terlambat dilimpahkan untuk jumlah hari terlambat yang dihitung termasuk hari libur. (4) Selama pemusatan penerimaan dan pelaksanaan saldo besi, penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September 2003 Nomor: Kep-91/A/2003, Nomor: 169/BC/2003, dan Nomor: 341/PJ/2003 serta SE DJA Nomor: SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 tidak berlaku. (5) Tata cara pelimpahan dan penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan tersebut diatur sebagai berikut :a.Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN mitra kerjanya selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat yang meliputi :1. Laporan Harian Penerimaan (LHP);2.Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);3.SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, dan 2c; SSCP lembar ke- 2a, 2b, serta SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3;4.Nota Kredit/Berita Tambah (Gir.8)IConfirmation Advice;5.Nota Debet/Berita Kurang (Gir.9)/Completion Advice;6.Berita Saldo (Gir.52);7.Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).b.Semua penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 setiap hari harus dilimpahkan ke BO III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu setempat, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo Rekening Kas Negara pada BO III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB setiap hari menunjukkan saldo nihil. Selanjutnya bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut, mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desembor 2006, dilimpahkan setiap hari ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.c.KPPN lnduk/Bukan lnduk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dari tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :1. Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan untuk tanggal 21 sampai dengan 26 Desember 2006 kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya pukul 18.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran 1).2.Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran untuk tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambalnya pukul 21.00 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran I).3.Warkat untuk untung rekening Bank Operasional disampaikan ke Bank Indonesia paling lambat pukul 18.30 waktu setempat, sedangkan warkat untuk untung rekening pemerintah di Bank Indonesia disampaikan ke Bank Indonesia paling lambat pukul 21.00 waktu setempat.d.KPPN bukan pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :1. Pengiriman berita transfer Kelebihan pagu B0 I pada tanggal 21 sampai dengan 26 Desember 2006 kepada KPPN Induk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.2.Pengiriman berita transfer kelebihan saldo besi dan permintaan tambahan uang untuk mengisi kekurangan saldo besi pada tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 kepada KPPN Induk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat. BAB IIIPENGELUARAN ANGGARAN Pasal 3 (1)  Pengajuan SPM untuk penyediaan Uang Persediaan (SPM-UP), SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP), SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP), dan SPM Langsung (SPM-LS) yang dananya bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA dan SPM Lainnya ditetapkan sebagai berikut :a.SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2003 pada jam kerja;b.SPM-TUP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2006 pada jam kerja;c.SPM-LS harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja;d.SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja;e.SPM-BPPBB bagian Direktorat Jenderal Pajak harus sudah diterima KPPN sesuai ketentuan huruf a, b, dan c tersebut di atas. SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 14.00 waktu setempat. Dalam hal SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 belum sempat dicairkan, maka SPM-BPPBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2007 berdasarkan KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2006. (2)  Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari 2007 SPM-nya diajukan paling lambat tanggal 15 Desember 2006. (3)  Penerbitan SP2D-GUP, SIP215-UPTTUP, dan SP2D-LS diatur sebagai berikut :a.SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2006 pada jam kerja;b.SP2D-TUP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2006 pada jam kerja;c.SP2D-LS diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006 pada jam kerja;d.SP2D atas SPM sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d di atas diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006;e.SP2D atas SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 16.00 waktu setempat;f.SP2D atas SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 yang dicairkan pada tahun anggaran 2007 diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak SPM-BPPBB diterima. (4) Penerbitan SP2D untuk biaya pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk-pauk, dan kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual serta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaannya dibuat pada akhir bulan Desember 2006, SPM-LS dapat diajukan kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja dengan melampirkan fotokopi surat jaminan bank/lembaga keuangan lainnya, dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah tagihan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (5) Pembayaran honorarium, vakasi, dan uang lembur bulan Desember 2006 dapat dibebankan pada dana tahun anggaran 2007 sesuai dengan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.06/2006

TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I MITRA KERJAKANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN PANITIA PEMILIHAN Pasal 2 (1)  Pemilihan Bank Operasional I dilakukan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I. (2)  Panitia Pemilihan Bank Operasional I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IIIPEMILIHAN BANK OPERASIONAL I DAN PERSYARATAN Pasal 3Pemilihan Bank Operasional I dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal 4Pemilihan bank umum sebagai Bank Operasional I Mitra Kerja Kuasa BUN didaerah dilaksanakan melalui metode pelelangan umum. Pasal 5Pemilihan Bank Operasional I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan per wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan berlaku untuk semua bank umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 6 (1)  Untuk dapat dipilih menjadi Bank Operasional I bank harus :a.Memenuhi persyaratan yang ditetapkan;b.Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I. (2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :a.Berstatus sebagai bank umum;b.Bank harus memiliki tingkat kesehatan keseluruhan sekurang-kurangnya tergolong cukup baik (peringkat komposit 3) untuk posisi Desember 2005 dan Juni 2006 yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kepada bank yang bersangkutan;c.Memiliki jaringan yang berkualitas, sehingga dapat diandalkan untuk mengelola transaksi bisnis dan pelaporan secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabang;dMampu melaksanakan pemindahbukuan ke rekenening yang berhak sesuai yang tercantum dalam SP2D;e.Jumlah kantor cabang dan lokasi pelayanan yang ditawarkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam ayat (3). (3)  Jumlah minimal kantor cabang bank yang harus sekota dengan lokasi KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah sebagaimana berikut :a.Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerja sampai dengan3 (tiga) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan masing-masing KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;b.Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-1 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan);c.Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya lebih dari 8 (delapan) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-2 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan). (4) Apabila bank pemegang lelang tidak mempunyai kantor cabang pada suatu lokasi KPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka penunjukan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN tersebut dipilih dari pemenang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank pemenang didaerah tersebut. (5) Pelelangan ulang dapat dilakukan khusus untuk KPPN yang tidak ada penawaran atau pemenang berikutnya tidak bersedia melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). BAB IVPENETAPAN PEMENANGBANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KPPN Pasal 7Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pemenang hasil pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN. BAB VPERJANJIAN KERJA Pasal 8Atas dasar penetapan pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan pimpinan Bank Operasional Pusat. Pasal 9Perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan pimpinan Bank Operasional Pusat memuat sekurang-kurangnya : Pasal 10 (1)  Jangka waktu perjanjian kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai ditandatanganinya perjanjian kerja. (2)  Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bank Operasional I tidak memenuhi perjanjian kerja/wanprestasi, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan pemutusan perjanjian kerja dan melakukan penunjukan langsung Bank Operasional I baru untuk melanjutkan pelayanan Bank Operasional yang berprestasi. (3)  Bank Operasional baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipilih dari pemenang lelang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank yang ditunjuk sebelumnya atau dari Bank Umum lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6. BAB VIBIAYA PEMILIHAN BANK OPERASIONAL Pasal 11Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN merupakan beban APBN. BAB VIILAIN LAIN Pasal 12 (1)  Dalam hal terdapat pembukuan KPPN baru, maka Bank Operasional I pemenang lelang akan melayani KPPN tersebut setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2)  Dalam hal tidak terdapat kantor cabang bank pemenang yang sekota dengan KPPN yang baru dibentuk, maka ketentuannya mengacu pada Pasal 6 ayat (4) dan (5). BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 13Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 938/KMK.02/2006

TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENDIDIKANDAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 yang diterima dari : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Jakarta yang antara lain : KETIGA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung yang antara lain : KEEMPAT : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusat Diklat Migas) Cepu yang antara lain : KELIMA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 4 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung yang antara lain : KEENAM : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA angka 5 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi (PTK Akamigas) Cepu yang antara lain : KETUJUH : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEDELAPAN : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi Pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KESEMBILAN : Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KESEPULUH : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.06/2004 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDUABELAS : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 479/KMK.05/1998

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPORAMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR AMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE Pasal 1 Terhadap impor Ampicilin Trihydrate, Pos tarif ex 2941.10.200 dan Amoxycilin Trihydrate, pos tarif ex 2941.10.300, hasil produksi semua perusahaan /produsen di India dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 14 % (empat belas prosen). Pasal 2Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 1997Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/KMK.05/1997

TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIKETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN. Pasal 1 Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Sebelum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, pemohon memberitahukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha. (3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Surat Permo honan untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 3Lokasi/bangunan/tempat usaha Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Pasal 4 Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci : Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh terlampir. (2) Surat permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :   Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :Izin berdasarkan Undang-undang Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan (khusus untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol).Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja (khusus untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol).Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadiKartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.  Pasal 6 (1) Keputusan atas permohonan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. (2) Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Cukai mengembalikan surat permohonan tersebut untuk dilengkapi atau diperbaiki. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sesuai contoh terlampir. (5) Salinan atau tembusan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (6) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasannya secara jelas.  Pasal 7 (1) NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal :   atas permohonan pemegang NPP BKC yang bersangkutan;tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;persyaratan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) tidak lagi dipenuhi;pemegang NPP BKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemegang NPP BKC dinyatakan pailit;tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;pemegang NPP BKC dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;pemegang NPP BKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :   dilakukan renovasi;terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemegang NPP BKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :   dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan;dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi.  Pasal 8 (1) Pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan surat pencabutan NPP BKC. (2) Salinan atu tembusan surat pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan. Pasal 9 (1) Dalam hal NPP BKC dicabut, etil alkohol yang masih tersisa di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan. (2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap etil alkohol yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut. Pasal 10 Perubahan-perubahan lokasi/bangunan/tempat usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai. Pasal 11 Semua Izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 diberlakukan sebagai NPP BKC. Pasal 12 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan keputusan ini. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta12 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD