KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 November 2022 sampai dengan 22 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.645,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.243,90   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.667,21   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.130,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.993,99   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.330,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.357,47   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.538,18   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.136,08   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.244,74   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.463,91   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.081,91   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.886,07   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,46   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.642,36   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,57   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.161,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,65   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 424,23   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.248,16   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.851,62   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.174,21   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022 sampai dengan 22 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 November 2022 sampai dengan 15 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.663,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.993,86   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.484,21   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.074,20   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.995,28   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.305,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.140,58   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.505,15   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.818,80   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.064,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.417,27   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.624,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.586,14   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,46   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,35   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.513,08   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,78   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,71   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.168,35   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,74   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 414,59   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.061,94   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.437,80   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.145,19   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,02   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2022 sampai dengan 15 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 November 2022 sampai dengan 8 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.584,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.993,95   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.453,83   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.088,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.985,25   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.297,32   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.008,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.504,69   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.938,05   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.029,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.419,08   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.680,94   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.570,75   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,43   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,73   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.251,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,58   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,53   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.146,22   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,60   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 410,45   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.027,96   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.536,65   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.143,66   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,91   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2022 sampai dengan 8 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.526,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.790,57   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.312,39   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.050,50   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.977,90   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.286,69   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.823,93   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.468,41   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.523,97   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.923,82   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.388,90   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.536,99   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.406,03   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,40   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,89   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.017,48   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,50   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,59   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.132,30   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 406,34   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.926,49   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.252,55   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.145,34   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,85   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 27 TAHUN 2022

TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN:               Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. 3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 4. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. 5. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi. 6. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. 7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagi.an atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 10. Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. 11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 (1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:a.yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; danb.di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:1.di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau2.bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. (2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. BAB IIASAS Pasal 3Undang-Undang ini berasaskan: a. pelindungan; b. kepastian hukum; c. kepentingan umum; d. kemanfaatan; e. kehati-hatian; f. keseimbangan; g. pertanggungjawaban; dan h. kerahasiaan BAB IIIJENIS DATA PRIBADI Pasal 4 (1) Data Pribadi terdiri atas:a.Data Pribadi yang bersifat spesifik; danb.Data Pribadi yang bersifat umum. (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a.data dan informasi kesehatan;b.data biometrik;c.data genetika;d.catatan kejahatan;e.data anak;f.data keuangan pribadi; dan/ataug.data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b meliputi:a.nama lengkap;b.jenis kelamin;c.kewarganegaraan;d.agama;e.status perkawinan; dan/atauf.Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. BAB IVHAK SUBJEK DATA PRIBADI Pasal 5Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. Pasal 6Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Pasal 7Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi. Pasal 10 (1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 11Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Pasal 12 (1) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 13 (1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik. (2) Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 14Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi. Pasal 15 (1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:a.kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;b.kepentingan proses penegakan hukum;c.kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;d.kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; ataue.kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. BAB VPEMROSESAN DATA PRIBADI Pasal 16 (1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi:a.pemerolehan dan pengumpulan;b.pengolahan dan penganalisisan;c.penyimpanan;d.perbaikan dan pembaruan;e.penampilan,

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 4/PP/2022

TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAKDALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023 KETUA PENGADILAN PAJAKSehubungan dengan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 19 Desember 2022 s.d. hari Jumat tanggal 6 Januari 2023, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023. Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2022KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A. Tembusan: 1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak  2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak 3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak 4. Sekretaris Pengadilan Pajak 5. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak