PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.04/2022

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IKetentuan huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715); b. Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162); dan c. Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797), diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:a.pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); ataub.pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan. Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean,sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 14 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1150

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.04/2022

TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. 2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 3. Orang Saling Berhubungan adalah:a.pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain; b.mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;c.pekerja dan pemberi kerja;d.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;e.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;f.mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;g.mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atauh.mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar. 4. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 5. Pemilik Barang adalah Importir atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. 6. Penjual adalah Orang yang mempertukarkan barang dengan imbalan pembayaran. 7. Pembeli adalah Orang yang memperoleh barang sebagai imbalan atas pembayaran. 8. Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 10. Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi. 11. Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status transaksi barang impor yang bersangkutan oleh Pembeli misalnya: grosir (wholesaler), pengecer (retailer), dan pengguna akhir (end user). 12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 15. Konfirmasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir dan/atau Pemilik Barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor, baik tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan/atau media komunikasi lainnya. 16. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor. 17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi. (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi. (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method). (6) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). BAB IIIMETODE PENENTUAN NILAI PABEAN Bagian KesatuNilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli. (3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 9/BC/2022

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAHDIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan dan Bea Masuk pembalasan. 3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 6. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.  7. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:a.diimpor; ataub.dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 8. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 9. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 11. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 12. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 13. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan  (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 14. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna Diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 15. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 16. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 17. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 18. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 19. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 20. Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 24. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 25. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 26. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 27. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah surat keputusan persetujuan terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. 28. Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SPMK-FPBM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk dan atas nama pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada bendahara umum negara atau kuasanya berdasarkan SKP-FPBM untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Perusahaan KITE Pengembalian.  BAB IIPENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PENGEMBALIANDAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI MENGENAIPENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PENGEMBALIAN Bagian KesatuPenetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian Pasal 2 (1) Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha oleh badan usaha secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission. (2) Sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan validasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.kesesuaian perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko milik badan usaha dengan data pada online single submission; danb.kesesuaian status pengusaha kena pajak badan usaha. (3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 156/PMK.04/2022

TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 1. Pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai dilakukan dengan menggunakan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. 2. Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai. Pasal 3 (1) Dokumen Cukai diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai. (2) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi tidak harus disampaikan: ataub.Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan. (3) Penyelenggaraan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan ketentuan sebagai berikut:a.Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik diselenggarakan dengan cara:1.mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau2.menggunakan format yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.b.Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, diselenggarakan dengan menggunakan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Penyampaian Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir, dengan ketentuan sebagai berikut:a.Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik disampaikan dengan cara:1.mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau2.menggunakan sistem pertukaran Data Elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan PDE Cukai.b.Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya. (5) Dokumen Cukai dianggap sah jika telah diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (6) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:1.telah diberikan nomor dokumen; dan2.telah diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.b.Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:1.telah diberikan nomor dokumen; dan2.telah diterima oleh sistem aplikasi di bidang cukai atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (7) Dokumen Cukai harus diisi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia. Pasal 4 (1) Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai. (2) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk:a.asli dokumen; ataub.salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris. Pasal 5 (1) Dokumen Cukai dikategorikan ke dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yang terdiri dari:a.klaster perizinan cukai;b.klaster produksi barang kena cukai;c.klaster penyelesaian (settlement) cukai; dand.klaster perdagangan barang kena cukai; sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kode dan nama Dokumen Cukai diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6Dokumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dinyatakan sebagai Dokumen Cukai. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 884), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 3 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1114

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.04/2012

TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai; Mengingat :    MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dokumen Cukai disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor. (3) Dokumen Cukai dalam bentuk data elektronik, dapat disampaikan dengan cara:a.menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor;b.mengakses sistem aplikasi cukai sentralisasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atauc.menggunakan sistem pertukaran data elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan sistem PDE Cukai. (4) Nama, jenis, dan kode dari Dokumen Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Dokumen Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai. (2) Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan dianggap sah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.telah diisi dengan benar;b.telah diberikan nomor pendaftaran; danc.telah ditandasahkan oleh orang/pihak yang berhak menandatangani. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Dokumen Cukai harus diisi informasi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia. Pasal 4 (1) Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai. (2) Dokumen Pelengkap Cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk asli dokumen atau salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 September 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 September 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 884 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 8/BC/2022

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAKDIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DANBAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINDENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. 6. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 7. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. 8. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:a.diimpor;b.dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atauc.dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM,dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 11. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/atau standar mutu. 12. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu. 13. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 14. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 15. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 16. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 17. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 18. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 19. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. 20. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 21. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 22. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 23. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 27. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 28. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 29. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. BAB IIPENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PEMBEBASANDAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI MENGENAIPENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PEMBEBASAN Bagian KesatuPenetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan Pasal 2 (1) Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha oleh badan usaha secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission. (2) Sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan validasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.kesesuaian perizinan berusaha yang