KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.4/2023

TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR. PERTAMA : Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 12/BC/2022

TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAINPITA CUKAI TAHUN 2023 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2023. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPITA CUKAI Pasal 2 (1) Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. (3) Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. (4) Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. BAB IIIPENGGUNAAN PITA CUKAI Pasal 3Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk: BAB IVBENTUK FISIK DAN SPESIFIKASIPITA CUKAI Pasal 4 Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik: Pasal 5Pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik berupa 1 (satu) seri berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm. Pasal 6 (1) Pada setiap keping pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terdapat hologram dengan ukuran lebar:0,7 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri I;0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri II;0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat;0,6 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat; dan0,6 cm untuk pita cukai untuk MMEA (2) Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat teks “BC” dan teks “RI”.  BAB VDESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 7 Desain pada setiap keping pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat: Pasal 8 (1) Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, KLM, dan CRT. (2) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol, kaleng, dan sejenisnya. (3) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol, kaleng, dan sejenisnya. (4) Pita Cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean; ataupita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean. Pasal 9 (1) Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau. (2) Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (3) Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III; danSKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik. Pasal 10 (1) Pita cukai untuk hasil tembakau memiliki warna dengan ketentuan:warna biru, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, S PM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau jenis S KM, S PM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;warna merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi di Indonesia; danwarna abu-abu, digunakan untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. BAB VIDESAIN PITA CUKAI MMEA Pasal 11 Desain pada setiap keping pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat: Pasal 12 (1) Pita cukai untuk MMEA bagi pengusaha pabrik MMEA, diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai untuk MMEA. (2) Personalisasi pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Pasal 13 (1) Pita cukai untuk MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki warna dengan ketentuan:warna abu-abu, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danwarna merah, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. Pasal 14 (1) Pita cukai untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean memiliki warna dengan ketentuan:warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen);warna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danwarna cokelat, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. BAB VIIPENYEDIAAN PITA CUKAI Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengelola pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disediakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. (2) Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.04/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAUTIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1718), diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka la, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 6a, angka 6b, angka 6c, dan angka 6d, serta angka 7, angka 10, dan angka 12 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi untuk melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi. 1a.Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.2.Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi. 2a.Dukungan Eksplorasi adalah dukungan pengembangan panas bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi panas bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.2b.Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.3.Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja panas bumi tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas bumi.4.Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.5.Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.6.Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract Contractor) yang selanjutnya disebut KKOB adalah kontraktor yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina (Persero).6a.Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan panas bumi.6b.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.6c.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi6d.Lembaga Penelitian adalah lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan salah satu di antaranya bidang panas bumi.7.Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.8.Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.9.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.10.Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.11.Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.13.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.14.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.15.Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.16.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.     2.  Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.(2)Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung yang meliputi:a.Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi;b.Eksplorasi;c.Eksploitasi; dan/ataud.pemanfaatan.(3)Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:a.bea masuk anti dumping;b.bea masuk imbalan;c.bea masuk tindakan pengamanan; dan/ataud.bea masuk pembalasan.(4)Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;b.barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atauc.barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.(5)Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa:a.tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/ataub.dikecualikan    dari    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada:KKOB;Badan Usaha;Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;Perguruan Tinggi; atauLembaga Penelitian.(2)Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin panas bumi;pelaksana PSPE; ataupenerima Penugasan Dukungan Eksplorasi.(3)Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh:KKOB;Badan Usaha;Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;Perguruan Tinggi;Lembaga Penelitian; atauPenyedia Barang (Vendor).     4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 168/PMK.04/2022

TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Pungutan Negara meliputi: a. Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:bea masuk;bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan:bea masuk pembalasan;bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);denda administrasi pabean;bea keluar;denda administrasi bea keluar;bunga bea keluar;pendapatan pabean lainnya;cukai hasil tembakau;cukai etil alkohol;cukai minuman mengandung etil alkohol;denda administrasi cukai; danpendapatan cukai lainnya; dan b. Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:Pajak Pertambahan Nilai impor;Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; danPungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jaminan digunakan untuk:menjamin Pungutan Negara; ataumemenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (2) Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:sekali; atauterus menerus. (2) Jaminan yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai. (3) Jaminan yang digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atauJaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan. BAB IIIBENTUK ATAU JENIS JAMINAN Pasal 5 (1) Bentuk atau jenis Jaminan berupa:Jaminan tunai;Jaminan bank;Jaminan dari perusahaan asuransi;Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;Jaminan dari lembaga penjamin;Jaminan perusahaan (corporate guarantee);Jaminan tertulis;Jaminan aset berwujud; danJaminan lainnya. (2) Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. (3) Dalam hal bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan manajemen risiko. (4) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Pasal 6Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. Pasal 7 (1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi. (2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat. Pasal 8 (1) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond. (3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 9Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 10 (1) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond. (3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 11 (1) Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan:a.sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataub.terus menerus, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan Penjamin. (2) Dalam hal sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan secara elektronik, sertifikat Jaminan ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan perusahaan Penjamin. Pasal 12 (1) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (2) Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;perusahaan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 6 DESEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 6 DESEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.688,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.511,32   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.725,89   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.183,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.008,13   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.454,34   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.729,14   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.564,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.815,39   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.386,31   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,61   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.540,42   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.194,23   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,47   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,93   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.937,08   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 70,24   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,03   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.174,57   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,73   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,41   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.385,02   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.236,04   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.188,94   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,68   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 160/PMK.04/2022

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYAYANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan  : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 2 (1) Impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Badan Internasional yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Pasal 3Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah diratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional, yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian. Pasal 4 (1) Penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (2) Penetapan Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5 (1) Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus digunakan untuk keperluan:a.kantor Badan Internasional;b.pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;c.tenaga ahli (professional equipment);d.proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Teknik; dan/ataue.kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional. (2) Pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang akan digunakan untuk keperluan Pejabat dapat diberikan sepanjang Pejabat yang bersangkutan:a.diangkat langsung oleh Badan Internasional yang bersangkutan;b.mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia;c.menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;d.berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dane.berkewarganegaraan asing. (3) Pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan berupa Kendaraan Bermotor untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan kepala Badan Internasional. (4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk apabila diimpor dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal diterbitkan. (5) Barang impor yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang terutang wajib dibayar dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administratif di bidang kepabeanan. Pasal 6 (1) Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; ataub.menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan memperhatikan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya. Pasal 7 Barang impor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan fasilitas: a. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 8 (1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Badan Internasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:a.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor; ataub.Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang impor berupa barang selain Kendaraan Bermotor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; ataub.menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e. (3) Persetujuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat;a.identitas penerima fasilitas berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat; danb.rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit mengenai:a.identitas penerima fasilitas, berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat;b.rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang disetujui untuk mendapatkan pembebasan bea masuk;c.kartu identitas atau surat izin penugasan selaku penerima fasilitas atau pemohon; dand.invoice atau dokumen yang dipersamakan. (5) Dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b paling sedikit memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. (7) Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia National Single Window ke sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan. (8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis disertai dengan:a.lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy);