KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.4/2022

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat :     Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.04/2022

TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik. 2. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. 3. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau. 4. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. 5. Sigaret adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 6. Cerutu adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 7. Rokok Daun adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 8. Tembakau Iris adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 9. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 10. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 11. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. 12. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen:a.pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; danb.penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. 13. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang  dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian  diikhtisarkan dalam laporan keuangan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 16. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Cukai. 18. Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 2 (1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. (2) Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. (3) Ketentuan mengenai saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:a.Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;b.MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;c.Hasil Tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;d.Hasil Tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;e.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;f.Hasil Tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam p embuatannya;g.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik padat yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;h.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem terbuka yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran;i.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem tertutup yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/PMK.02/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR159/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DANPERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGANPENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUALECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik nonsubsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi oleh Pemerintah.Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian dari Laporan Keuangan Tahunan.     2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), serta ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.(2)Dihapus.(3)Penetapan kebijakan Dana Kompensasi BBM oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:a.harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;b.pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; danc.pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.(3a)Perhitungan harga dasar dan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Badan Usaha.(4)Penyelesaian pembayaran atas kekurangan penerimaan Badan Usaha dilaksanakan sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a).     3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 10/BC/2022

TENTANG TATA LAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKANFASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pemotongan Kuota adalah proses atau kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. 2. Saldo Pemotongan Kuota adalah jumlah dan jenis barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dikurangi dengan realisasi impornya. 3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan. 6. Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan adalah:a.pejabat pada bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; ataub.pejabat pada seksi yang mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai. 7. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen atau kepala seksi pabean. 8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Pemotongan Kuota yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan terhadap pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: Pasal 3Impor dan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: Pasal 4Pemberitahuan pabean impor di dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi: Pasal 5Pemotongan Kuota dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan terhadap impor dan/atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan oleh pengusaha yang meliputi: Pasal 6 (1) Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara elektronik. (2) Dalam hal Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi. (3) Dalam hal Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual. BAB IIIPEMOTONGAN KUOTA SECARA ELEKTRONIK Pasal 7 (1) Terhadap impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5. (2) Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan elemen data yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor, meliputi:a.nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;b.nomor item barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;c.Kantor Pabean;d.jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dane.jumlah dan satuan barang. (3) Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada Saldo Pemotongan Kuota dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. Pasal 8 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memberitahukan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) pada pemberitahuan pabean impor sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk. (2) Dalam hal elemen data pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berbeda dengan elemen data dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah, sistem komputer pelayanan melakukan penolakan. Pasal 9 (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:a.pemberitahuan pembetulan pemberitahuan pabean impor;b.pemeriksaan fisik barang; atauc.pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean impor, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (2) Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Aplikasi Pemotongan Kuota melakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota. BAB IVPEMOTONGAN KUOTA SECARA MANUAL MELALUI SISTEMTERINTEGRASI Pasal 10 (1) Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian atas:a.nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;b.nomor item barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;c.Kantor Pabean;d.jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dane.jumlah dan satuan barang,dengan mencocokkan data pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). (3) Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VPEMOTONGAN KUOTA SECARA MANUAL Pasal 11 (1) Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan Pemotongan Kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 7/BC/2022

TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI SERTA VERIFICATION VISITDALAM PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI SERTA VERIFICATION VISIT DALAM PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. 2. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 3. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. 4. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 5. Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 6. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang. 7. Pihak adalah negara-negara yang terikat dalam perjanjian atau kesepakatan internasional. 8. Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disebut e-Form adalah SKA yang disusun sesuai dengan Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota. 9. Instansi atau Pihak yang Berwenang adalah:a.instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota atau Pihak pengekspor, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor;b.instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat;c.instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor yang diberikan kewenangan untuk menangani Permintaan Retroactive Check dan/atau Verification Visit;d.instansi yang, menurut hukum dan peraturan domestik dari Negara Anggota, bertanggung jawab atas otorisasi, verifikasi dan isu asal barang lainnya.e.eksportir yang terdaftar dan berstatus aktif di Negara Anggota pengekspor dan berhak untuk menerbitkan DAB dalam skema IA-CEPA; dan/atauf.instansi/pihak lain yang terkait;berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. 10. Permintaan Retroactive Check atau Verifikasi, yang selanjutnya disebut Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB. 11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 12. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan, dan pengamatan secara periodik yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. 13. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit SKA dan/atau DAB untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB. 14. Risalah Hasil Analisis Verification Visit yang selanjutnya disebut RHA Verification Visit adalah risalah yang disusun oleh Pejabat Bea dan Cukai secara sistematis berisi alasan utama dilakukannya Verification Visit. 15. Kertas Kerja Verification Visit yang selanjutnya disebut KK Verification Visit adalah catatan yang dibuat oleh tim Verification Visit mengenai hasil pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama pelaksanaan Verification Visit. 16. Daftar Temuan Sementara Verification Visit yang selanjutnya disebut DTS Verification Visit adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Verification Visit yang disusun berdasarkan KK Verification Visit. 17. Laporan Verification Visit adalah laporan tertulis yang dibuat oleh tim Verification Visit berdasarkan hasil pelaksanaan Verification Visit. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 19. Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya terkait dengan kerja sama internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan bebas. BAB IIMONITORING DAN EVALUASI Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap implementasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:a.kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataub.kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Kegiatan yang dilakukan pada monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi analisis atas:a.kesesuaian atas pemenuhan Ketentuan Asal Barang;b.kesesuaian atas pemenuhan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;c.pemanfaatan SKA dan/atau DAB, meliputi jumlah SKA dan/atau DAB dan nilai importasi dengan SKA dan/atau DAB dibandingkan dengan nilai importasi keseluruhan;d.SKA dan/atau DAB yang dilakukan Retroactive Check, rejection, dan/atau Verification Visit;e.jawaban atas Retroactive Check atau konfirmasi atas keputusan rejection;f.keputusan penetapan SKA dan/atau DAB yang diajukan keberatan dan/atau banding;g.potensi pelanggaran SKA dan/atau DAB;h.potensi pengalihan rute perdagangan (circumvention) dalam pemanfaatan SKA dan/atau DAB; dani.hal-hal terkait lainnya. (6) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh unit kerja di wilayah kerja kantor wilayah terkait serta disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus membuat laporan monitoring dan evaluasi sebagai bahan tindak lanjut kebijakan di bidang pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (2) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara berkala tiap semester. (3) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sewaktu-waktu berdasarkan permintaan dari Direktur. (4) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) di bulan Juli pada tahun berjalan, untuk laporan monitoring dan evaluasi semester pertama; danb.paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) di bulan Januari pada tahun berikutnya, untuk laporan monitoring dan evaluasi semester kedua. (5) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur. (6) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.04/2022

TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR Pasal 2 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. (2) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:a.barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;b.barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atauc.barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan:a.untuk setiap pengeksporan; ataub.secara berkala. (4) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:a.tenaga listrik;b.barang cair; atauc.gas,yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. (5) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan. (6) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:a.paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; danb.paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. (7) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor:a.barang curah;b.kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; atauc.barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean. (8) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK. Pasal 3 (1) Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. (2) Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean. Pasal 4 (1) Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:a.sarana pengangkut;b.tempat penimbunan; atauc.tempat lain. (2) Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah:a.mendapatkan nomor pendaftaran; danb.dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. (3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:a.luar Daerah Pabean; ataub.tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor. Pasal 5 (1) Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:a.barang pribadi penumpang;b.barang awak sarana pengangkut;c.barang pelintas batas; ataud.barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. (2) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar. (3) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman. BAB IIIKONSOLIDASI BARANG EKSPOR Bagian KesatuKonsolidasi Barang Ekspor Pasal 6 (1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan Konsolidasi. (2) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik barang, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan. (3) Konsolidasi terhadap:a.Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat;b.Barang Ekspor yang pada saat impornya mendapat fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian bea masuk;c.Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; ataud.Barang reekspor,dilakukan pengawasan pada saat pemasukan barang ke dalam peti kemas. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan melakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi. (5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, yang terdiri dari:a.Konsolidator;b.Eksportir yang melakukan sendiri Konsolidasi barang ekspornya; atauc.Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (Holding company). (6) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean. (7) Terhadap Barang Ekspor yang berada di gudang atau lapangan Konsolidasi, dapat dilakukan kegiatan kekarantinaan sebelum Barang ekspor dikonsolidasikan. (8) Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil Konsolidasi harus diberitahukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor. (9) Barang Ekspor yang telah diajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat:a.dikeluarkan dari gudang atau lapangan Konsolidator untuk dibatalkan ekspornya setelah dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor; dan/ataub.diekspor melalui Konsolidator lainnya,setelah dilakukan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor. (10)   Dalam hal Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat atau mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian bea masuk pada saat impornya, status pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disampaikan ke Kantor Pabean pengawas melalui SKP. Bagian KeduaKonsolidator Pasal 7 (1) Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:a.identitas penanggung jawab;b.badan pengusaha pengelola;c.lokasi dan denah gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dand.ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SKP dan dilampiri dengan:a.nomor induk berusaha;b.surat kepemilikan atau surat kontrak sewa dan denah lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;c.denah atau tata letak yang menunjukkan luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;d.perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi lain;e.surat pernyataan bermeterai yang menyatakan telah menyelenggarakan pembukuan; danf.sertifikat ahli kepabeanan. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.menyelenggarakan pembukuan;b.menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;c.mempunyai pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan;d.mempunyai batas lokasi yang jelas;e.mempunyai batas dan pintu keluar/masuk area usaha yang dimintakan penetapan sebagai lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; danf.mempunyai tempat untuk kegiatan pemuatan (stuffing). Pasal 8 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud