PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 13/BC/2023

TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN,DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI Pasal 2 (1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam TPS atau Tempat Penimbunan Berikat. (2) Barang kena cukai dengan tujuan untuk diekspor dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Terakhir. Pasal 3 (1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik. (2) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai. BAB IIIPEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTANBARANG KENA CUKAI Pasal 4Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan baik yang belum dilunasi maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). Pasal 5 (1) Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan baik yang belum dilunasi maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). (2) Atas pengeluaran barang kena cukai asal impor dari Kawasan Pabean di pelabuhan pemasukan, Importir wajib melampirkan pemberitahuan pemasukan berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dari Kantor yang mengawasi Importir. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan kegiatan impor barang kena cukai. (4) Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melampirkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya. Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penilaian risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai merupakan yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Dalam keadaan darurat seperti kebakaran, banjir, atau bencana lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). (2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut. (3) Tata cara pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). (2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai;pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Terakhir atau Kawasan Pabean di pelabuhan muat dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya;pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;pengangkutan barang kena cukai dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan;pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk:keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;tujuan sosial; ataudikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk:keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atautujuan sosial.pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; ataukeperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 111/BC/2023

TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEEMPAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEEMPAT.  KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 7 Agustus 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.4/2023

TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAMPEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. KESATU :    Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.  Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.4/2023

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2023

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.150,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.995,14   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.381,31   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.231,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.941,66   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.340,12   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.274,04   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.484,61   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.324,62   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.326,17   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.426,22   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.327,63   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.619,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,21   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,55   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.259,51   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,28   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.037,85   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.322,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.625,94   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.109,77   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,72   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR KEP – 497/SJ/2023

TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETARIS JENDERAL, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL. KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas: a. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A; b. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; c. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; d. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Advokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D;  e. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E; f. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F; g. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Manajemen BMN dan Pengadaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G; h. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H; i. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I; j. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J; k. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K; l. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L; m. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M; n. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N; o. Standar Pelayanan di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O; p. Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini. KEDUA :  Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. KETIGA :  Pada saat Keputusan Sekretaris Jenderal ini berlaku, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-49/SJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT :  Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Sekretaris Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 27 Juni 2023 SEKRETARIS JENDERAL, Ditandatangani secara elektronik HERU PAMBUD