KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 September 2023 sampai dengan 19 September 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.298,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.782,64 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.216,38 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.201,15 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.951,38 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.275,63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.011,93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.430,78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.163,86 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.229,72 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.378,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.184,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.378,71 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,28 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.582,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 50,08 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,48 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.078,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,68 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 431,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.224,11 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.411,79 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.089,37 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,50 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023 sampai dengan 19 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 September 2023 sampai dengan 12 September 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.257,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.863,65 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.254,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.220,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.944,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.282,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.077,61 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.434,49 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.294,00 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.286,10 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.394,65 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.301,32 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.443,99 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,26 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,46 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.464,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 50,17 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,28 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.067,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,56 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 434,70 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.280,50 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.552,32 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.094,23 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,54 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2023 sampai dengan 12 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 5 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 5 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.305,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.837,31 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.286,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.952,01 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.292,39 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.086,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.437,09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.404,96 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.285,73 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.395,39 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.367,74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.493,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,86 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.606,46 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 51,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.079,95 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 436,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.272,13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.593,77 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.098,92 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Agustus 2023a.n. Menteri Keuangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Ditandatangani secara elektronik Febrio Nathan Kacaribu
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.322,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.859,53 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.333,79 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.238,53 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.957,43 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.304,26 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.105,11 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.449,33 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.488,94 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.283,21 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.406,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.420,81 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.512,58 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,44 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.713,63 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,07 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.084,90 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,16 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.262,11 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.680,24 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.095,91 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,45 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 22 Agustus 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.209,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.932,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.333,14 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.239,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.945,85 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.324,31 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.194,69 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.480,04 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.352,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.287,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.422,93 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.364,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.571,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,70 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.421,61 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,85 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,54 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.053,55 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 434,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.278,97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.687,26 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.102,33 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,56 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 22 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 9/PJ/2023
TENTANG PENYELESAIAN TINDAK LANJUT ATAS DATA KONKRET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan dalam surat pemberitahuan. Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki kewenangan melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki. Data dan/atau informasi yang diterima atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk data konkret dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Data dan/atau informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti apabila dalam 5 (lima) tahun tidak dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali atas Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menjamin administrasi perpajakan yang akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak, diperlukan penyelesaian tindak lanjut atas data konkret. Penyelesaian dilakukan dengan prosedur permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Namun, apabila Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian atau tidak menanggapi dalam bentuk penyampaian atau pembetulan surat pemberitahuan, atau karena keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan, penyelesaian dilakukan melalui usulan pemeriksaan atas data konkret. Berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur proses bisnis penyelesaian tindak lanjut atas data konkret. B. Maksud dan TujuanMaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut atas data konkret. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas data konkret dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, menjamin administrasi perpajakan yang akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:pengertian;ketentuan umum;pelaksanaan pengawasan data konkret;tindak lanjut pengawasan data konkret;pelaksanaan pemeriksaan data konkret; danketentuan lain-lain. D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. E. Uraian 1.Pengertian Daftar Prioritas Pengawasan adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan Penelitian Kepatuhan Material oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tahun berjalan.Daluwarsa Penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.Kertas Kerja Penelitian adalah catatan secara rinci dan jelas mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.Kunjungan kepada Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak dan/atau Petugas Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.Laporan Hasil Penelitian adalah laporan secara ringkas dan jelas berisi pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.Nomor Pengawasan Pemeriksaan adalah nomor yang dihasilkan oleh sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagai sarana untuk melakukan pengawasan administrasi pemeriksaan.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.Penelitian Kepatuhan Material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Penelitian Komprehensif adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, dengan melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.Penelitian Menyeluruh adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Lainnya melalui penelitian atas seluruh jenis