KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 100/BC/2023
TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANANPEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARITEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARIKEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO,KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor PPP.15.0/48/SJ.DNKEK/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Isu Implementasi Fasiilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANAN PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARI KEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA. KESATU : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK Jenis Layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean (LDP) ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK Ke LDP pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika, pada: KEDUA : Penerapan PPKEK untuk jenis layanan Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP pada KEK selain sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilakukan pentahapan sebagai berikut: KETIGA : Uji coba (piloting) penerapan PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilakukan sampai dengan ditetapkannya penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK. KEEMPAT : Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud Diktum KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasilnya disampaikan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai tidak berfungsi, pelayanan dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU. KEDELAPAN : Dalam hal terhadap Pelaku Usaha KEK yang masih berstatus sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan proses pencabutan atas penetapan sebagai Tempat Penimbunan Berikat belum diselesaikan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari KEK dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean Tempat Penimbunan Berikat. KESEMBILAN : Terhadap kegiatan pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan kegiatan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas, diatur sebagai berikut: 1. Pengeluaran dari KEK ke TLDDP dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; 2. Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya atau Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; 3. Pengeluaran dari KEK ke Kawasan Bebas, dilakukan dengan:Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat untuk pengeluaran barang dari KEK;Pengusaha di Kawasan Bebas menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas, sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas. KESEPULUH : Dalam hal pada KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU yang kawasan pabeannya ditetapkan per entitas, bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha pada KEK yang berada di luar Kawasan Pabean sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia atau belum dapat diterapkan bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sampai dengan Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud termasuk dalam area Kawasan Pabean atau ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. KESEBELAS : Terhadap KEK selain yang disebutkan dalam Diktum KESATU yang belum dilakukan penerapan PPKEK sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK. KEDUABELAS : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-211/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGABELAS : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 04/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.367,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.093,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.090,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.921,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.723,23 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.004,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.595,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.584,22 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.518,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.391,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.500,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.323,10 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.715,40 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,32 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.768,53 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,49 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.563,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,05 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.393,79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.288,84 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.956,95 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 03/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.318,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.930,67 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.119,45 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.899,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.717,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.981,50 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.424,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.559,68 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.187,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.314,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,37 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.158,64 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.586,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,31 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.575,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,08 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,44 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,70 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,68 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.316,13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.121,72 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,99 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,23 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 885/KMK.03/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 885/KMK.03/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN. PERTAMA : Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari: yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KETIGA : Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KEEMPAT : Tim Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KELIMA : Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari: KEENAM : Tim Pelaksana mempunyai tugas: KETUJUH : Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas: KEDELAPAN : Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas: KESEMBILAN : Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas: KESEPULUH : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat: KESEBELAS : Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah. KEDUABELAS : Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KETIGABELAS : Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. KEEMPATBELAS : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait. KELIMABELAS : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. KEENAMBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;Direktorat Jenderal Kebudayaan; danBadan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi. (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. (3) Dalam hal kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai dengan kegiatan praktek di luar tempat kegiatan (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk:kegiatan penelitian;tamu negara;penyandang disabilitas;yatim piatu; danlanjut usia. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 335 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “wajib bayar” adalah peserta pendidikan dan pelatihan.Ayat (3)“Kegiatan praktek” dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah on the job training.Yang dimaksud dengan “pendamping” antara lain widyaiswara, mentor, dan/atau petugas lain yang ditunjuk.Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 259/PMK.04/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 259/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKAKONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAANPERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERLAKUAN KEPABEANAN DAN/ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAMRANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYAPENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA Pasal 2 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. Pasal 3 (1) Pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:Nomor dan tanggal masterlist;Nama perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Dasar kontrak;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;Pelabuhan pemasukan barang;Jenis, jumlah, dan satuan barang;Spesifikasi barang;Perkiraan harga/nilai impor;Negara asal; danJenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai, dalam hal elemen data jenis barang dalam masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai. (4) Dalam menerbitkan masterlist atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan KK dan PKP2B yang menjadi dasar penerbitan masterlist. (5) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Rangkap 1 (satu)Rangkap 2 (dua)Rangkap 3 (tiga)Rangkap 4 (empat) ::::Kontraktor KK atau PKP2B;Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 4Penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam masterlist. Pasal 5 (1) Impor barang yang tidak mendasarkan pada masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membayar bea masuk dan/atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terjadi force majeure, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk, dapat dipergunakan sebagai pengganti masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian. BAB IIIPEMINDAHTANGANAN ATAS BARANGDALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Bagian KesatuJangka Waktu Pemindahtanganan Pasal 6Atas barang impor yang mendapat fasilitas: dalam rangka KK dan PKP2B dapat dilakukan Pemindahtanganan. Pasal 7 (1) Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:terjadi keadaan kahar (force majeure);di Ekspor Kembali;perusahaan bangkrut atau tutup; ataudipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Bagian KeduaPermohonan Izin Pemindahtanganan Pasal 8 (1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan. (2) Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan dengan menyebutkan alasan Pemindahtanganan. (3) Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan tembusan kepada Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;fotokopi KK dan PKP2B yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan;fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan beserta Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud yang mencantumkan barang yang akan dipindahtangankan;fotokopi pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;daftar barang yang akan dipindahtangankan;asli surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor yang menyatakan bahwa barang yang akan dipindahtangankan:tidak diagunkan/dijaminkan kepada pihak lain;tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan/ataumasih dalam penguasaan perusahaan;surat keterangan dari instansi terkait dan dilampiri dengan bukti-bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure), dalam hal Pemindahtanganan dilakukan karena keadaan kahar (force majeure);Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas nama pihak yang menerima Pemindahtanganan, dalam hal dipindahtangankan kepada sesama penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai; danfoto barang yang akan dipindahtangankan. (5) Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian barang;spesifikasi teknis barang;jumlah dan satuan barang;nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan dan nomor urut barang yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang; dantanda tangan pimpinan Kontraktor. Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pemeriksaan fisik barang yang akan dipindahtangankan. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan