PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74 TAHUN 2023

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUKTINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPETDAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 333), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:a.bea masuk umum (Most Favoured Nation); ataub.bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,yang telah dikenakan.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara.(2)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini     3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).(2)Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.(3)perjanjian atau kesepakatan internasional (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions).(4)Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.(5)Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.     4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.(2)Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.     5. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 333), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Agustus 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Agustus 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 645

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 06/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.352,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.195,78   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.247,14   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.934,87   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,77   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.017,05   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.751,18   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.622,52   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.753,09   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.468,13   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.525,04   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.458,87   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.839,95   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,84   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,77   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.788,78   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,33   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.559,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,71   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,77   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.474,18   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.390,72   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.958,98   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2023

TENTANG PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Pasal 2 (1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meliputi:pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; danpendanaan. (3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu. Pasal 3 (1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. (2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 4Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256); dan 2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:a.Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);b.Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129); danc.Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 49),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Agustus 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Agustus 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 104

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2017

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61008), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2(1)Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda;Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dandalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda.(2)Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (3)Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak yang tidak melewati batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pembayaran.(4)Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah.(5)Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB.     2. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3(1)Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan :adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan yang dikompensasikan;keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini;adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini;adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.(2)Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.     3. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13(1)Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah masing-masing dibuat 4 (empat) rangkap untuk disampaikan untuk :Wajib Pajak;Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah;Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; danBidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.(2)Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran di Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.(3)Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan :nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; danSurat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam Format 9 Peraturan Gubernur ini.(4)Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.     4. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Januari 2017Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2017SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61001

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 14/PJ.01/2017

PENGUMUMANNOMOR PENG – 14/PJ.01/2017 TENTANG MUTASI DALAM JABATAN ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGANSehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir; 2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan; 3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:a.bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggal:   Jum’at /20 Januari 2017waktu:   pukul 16.00 s.d. selesaitempat:   Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2pakaian:   batik lengan panjangb.selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 10 Februari 2017; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru; 5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.343,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.086,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.169,97   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.923,20   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,87   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.009,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.693,42   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.601,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.786,03   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.373,90   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.510,27   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.354,22   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.681,84   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,97   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.739,30   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,19   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,90   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.557,78   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,78   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,39   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.373,64   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.303,16   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.949,49   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006