PENGUMUMAN NOMOR PENG – 19/PJ.09/2023

TENTANG PEMBERIAN LAYANAN PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-7/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; danNomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP Cabang.     2. Penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1.     3. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk;NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atauNPWP Cabang dengan NITKU.     4. Layanan pemadanan dapat diberikan:secara elektronik melalui:1) portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:a)50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;b)50 (lima puluh) lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atauc)50 (lima puluh) bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.2)web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria:a)memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; danb)memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.3)akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1) dan angka 2) atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:1)pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan2)pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik pihak tertentu.melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.     5. Layanan pemadanan dapat diakses melalui laman:https://portalnpwp.pajak.go.id/. bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung; danhttps://pajak.go.id/. bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui laman DJP.     6. Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2023 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81 TAHUN 2023

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUKTINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1017) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:a.bea masuk umum (Most Favoured Nation); ataub.bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk sirop fruktosa dari semua negara.(2)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Terhadap impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).(2)Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.(3)Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:a.     kriteria asal barang (origin criteria);b.    kriteria pengiriman (consignment criteria); danc.    ketentuan prosedural (procedural provisions).(4)Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.(5)Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.     4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1)Dalam hal importasi produk sirop fruktosa berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.(2)Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.     5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk sirop fruktosa yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.(2)Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.(3)Dihapus.     6. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1017) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Agustus 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 673

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan 14 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.361,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.173,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.001,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.899,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.721,10   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.003,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.470,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.585,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.437,79   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.479,24   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.480,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.241,89   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.744,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 200,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.712,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.562,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,64   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.483,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.123,43   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,72   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan 14 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Maret 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75 TAHUN 2023

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa evaporator: a. tipe roll bond; dan b. tipe fin, yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea MasukTindakan Pengamanandalam Persentase (%) 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 12,5 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.  11 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.   9,5 Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:     a.    kriteria asal barang (origin criteria);     b.    kriteria pengiriman (consignment criteria); dan     c.    ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Agustus 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Agustus 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 646

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 07 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.353,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.266,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.176,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.897,30   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,52   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.001,35   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.609,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.596,81   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.655,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.470,73   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.244,33   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.843,11   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,79   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,59   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.717,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,74   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,38   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,75   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.473,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.103,34   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.947,33   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 07 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 02/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 02/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANANTERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e dihapus, huruf c diubah dan ditambahkan huruf g, h dan i, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 3(1)Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk, dan Layanan Mandiri.(2)Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:jam pelayanan di TPT pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat;setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan;Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur jam pelayanan selain yang dimaksud pada huruf a;pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat;dihapus;dalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya;Kepala KPP dapat mengatur batas akhir waktu pengambilan nomor antrean dalam kondisi tertentu, seperti terjadinya antrean yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan pada jam pelayanan;pengaturan batas akhir waktu pengambilan nomor antrean sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penutupan Nomor Antrean dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;contoh format Berita Acara Penutupan Nomor Antrean sebagaimana dimaksud pada huruf h diatur dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.(3)Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:a.sistem antrean di TPT dibagi menjadi:1.antrean pelayanan di Help Desk;2.antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi:a)antrean untuk penerimaan surat/permohonan; dan     b)antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak;  b.Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir.(4)Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:a.dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dandalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali;b.dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat;KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut.(5)Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.     2. Ketentuan Pasal 7 huruf b dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ./2008 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan;dihapus;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jederal Pajak;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     3. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 7(1)Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diatur dengan peraturan tersendiri.     4. Mengubah Lampiran V dan Lampiran VI serta menambah Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI