PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 87/PJ/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 87/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKAPEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALIKPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak serta keseragaman administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Pulau Jawa dan Pulau Bali Selain KPP Pratama di Wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALI KPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pasal 3Tugas dan fungsi KPP Lama yang berkenaan dengan pengurangan, keberatan dan banding dialihkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak, informasi perpajakan dan pendaftaran Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7Tata cara pemecahan data Master File, Alat Keterangan, perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 8Tata cara pemberian Surat Keterangan Bebas, pemberian keputusan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pelayanan Pelunasan Bea Materai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sehubungan dengan pembentukan Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 10Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 11Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, Banding Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 12Tata cara pengalihan tugas dan fungsi KPPBB ke KPP Pratama dan Kanwil Direktorat Jnderal Pajak berdasarkan lokasi objek PBB dan BPHTB sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 13Pelaksanaan administrasi Non Perpajakan yang menyangkut keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan lainnya sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 14Tata cara penggunaan formulir perpajakan dan faktur pajak lama oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pecahan sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 15Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dimana KPP Pratama tersebut berada. Pasal 16Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Juni 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 86/PJ/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 86/PJ/2007 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAKPRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKANDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI WILAYAH DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tahapan penerapan sistem administrasi perpajakan modern Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT. PERTAMA : Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan : KEDUA : Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Jakarta Utara adalah sebagai berikut : 1. Tanggal 12 Juni 2007 meliputi :KPP Pratama Jakarta Setiabudi SatuKPP Pratama Jakarta Setiabudi DuaKPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru SatuKPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru DuaKPP Pratama Jakarta Kebayoran LamaKPP Pratama Jakarta Pasar MingguKPP Pratama Jakarta Mampang PrapatanKPP Pratama Jakarta PancoranKPP Pratama Jakarta CilandakKPP Pratama Jakarta Tebet 2. Tanggal 26 Juni 2007 meliputi :KPP Pratama Jakarta PalmerahKPP Pratama Jakarta Grogol PetamburanKPP Pratama Jakarta Tamansari SatuKPP Pratama Jakarta Tamansari DuaKPP Pratama Jakarta TamboraKPP Pratama Jakarta CengkarengKPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk satu 3. Tanggal 3 Juli 2007 Meliputi :KPP Pratama Jakarta Cakung SatuKPP Pratama Jakarta Cakung DuaKPP Pratama Jakarta PulogadungKPP Pratama Jakarta MatramanKPP Pratama Jakarta Kramat JatiKPP Pratama Jakarta JatinegaraKPP Pratama Jakarta PenjaringanKPP Pratama Jakarta PademanganKPP Pratama Jakarta Tanjung PriokKPP Pratama Jakarta KojaKPP Pratama Jakarta Kelapa GadingKPP Pratama 2 KP Kepulauan Seribu 4. Tanggal 2 Oktober 2007 meliputi :KPP Pratama Jakarta Setiabudi TigaKPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru TigaKPP Pratama Jakarta KalideresKPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk DuaKPP Pratama Jakarta KembanganKPP Pratama Jakarta Pasar ReboKPP Pratama Jakarta Duren SawitKPP Pratama Jakarta PluitKPP Pratama Jakarta Sunter KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan Kepada : di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Juni 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 85/PJ/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 85/PJ/2007 TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADAKANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DANKONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASIINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2007. PERTAMA : Menetapkan kode surat dan cap dinas sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Kode surat dan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 sampai dengan saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang kode surat dan cap dinas pada unit instansi vertikal bersangkutan. KETIGA : KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.04/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.04/2007 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10A ayat (9), Pasal 11A ayat (7), Pasal 32 ayat (4), Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIKAWASAN PABEAN Bagian KesatuPersyaratan dan Tatacara Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Pasal 2Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri keuangan. Pasal 3 (1)  Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, dan lokasi serta ukuran luas kawasan yang akan dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean, dan dilampiri dengan :Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;Surat Izin Usaha dari instansi terkait;Bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, kecuali untuk Tempat Lain;Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan tempat atau kawasn;Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Ukuran luas kawasan;Gambar denah lokasi; danBerita Acara Pemeriksaan Lokasi. Pasal 4 (1)  Atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2)  Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (3)  Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. (4) Keputusan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. Pasal 5 (1)  Untuk kepentingan pengawasan dibidang kepabeanan,Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar atas suatu tempat atau kawasan yang diajukan permohonan untuk penetapan sebagai Kawasan Pabean. (2)  Kawasan Pabean merupakan kawasan yang terbatas (restricted area). Bagian KeduaLarangan Penimbunan di Kawasan Pabean Pasal 6Barang selain untuk tujuan impor dan/atau ekspor dilarang untuk ditimbun, dimasukkan, dan/atau dikeluarkan ke dan/atau dari Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya. Bagian KetigaPencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Pasal 7 (1)  Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal :Kawasan Pabean tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;Pengelola Kawasan Pabean terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak di bidang kepabeanan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;Pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit; dan/atauPengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan sendiri untuk dilakukan pencabutan. (2)  Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. BAB IIITEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Bagian KesatuPenetapan dan Jenis Tempat Penimbuanan Sementara Pasal 8 (1)  Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara di tetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (2)  Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :Lapangan Penimbunan;Lapangan Penimbunan Peti Kemas;Gudang Penimbunan; dan/atauTangki penimbunan. (3)  Penambahan jenis Tempat Penimbunan Sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Bagian KeduaPersyaratan dan Tatacara PenetapanSebagai Tempat Penimbunan Sementara Pasal 9 (1)  Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha tempat penimbunan harus mengajukan permohonan penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;Surat Izin Usaha dari instansi terkait;Izin dari Pemerintah Daerah setempat;Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas;Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak;Gambar denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang impor, ekspor, barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai;Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai;Surat keterangan dari pengusaha atau penanggung jawab Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam Kawasan Pabean bersangkutan sebagai Tempat Penimbunan Sementara;Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;Surat pernyataan sanggup melaksanakan administrasi pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia; danSurat pernyataan sanggup memenuhi peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan. Pasal 10 (1)  Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2)  Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (3)  Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. (4) Keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. Bagian KetigaPenimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara Pasal 11 (1)  Penimbunan barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya, dilakukan di tempat penimbunan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara. (2)  Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara kecuali untuk :tujuan ekspor;tujuan reekpor;atautujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat diluar daerah pabean. Pasal 12 (1)  Penimbunan barang di dalam Tempat Penimbunan Sementara Wajib dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.04/2007 TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir atau eksportir. (2) Dalam hal Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pasal 3 (1) Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dalam rangka akses kepabeanan. (2) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib melakukan registrasi melalui media elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan:kejelasan dan kebenaran alamat (existance);kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dankepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable). (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 (1) Hasil registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. (2) Penilaian dan profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya memberikan keputusan atas registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dalam hal registrasi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4; atauSurat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (3) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diberikan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 7 (1) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Besarnya jumlah jaminan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan jumlah kegiatan dan tingkat resiko pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. (3) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:uang tunai;jaminan bank; dan/ataujaminan dari perusahaan asuransi. Pasal 8Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, harus menggunakan perangkat dan modul Pertukaran Data Elektronik (PDE) milik sendiri untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan pebean. Pasal 9 (1) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik. (3) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian atas pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan, serta ketentuan lain di bidang impor dan ekspor. (2) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan bertanggung Jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan. (3) Segala isi dan bentuk perjanjian antara Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan importir atau eksportir tidak mengurangi tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 11 (1) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan diblokir dalam hal:Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan hard copy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak lagi memiliki jaminan yang cukup dalam hal adanya pencairan jaminan sebagai akibat tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atauberdasarkan rekomendasi dalam laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya. (2) Pemblokiran Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dalam hal :Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah selesai menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menyerahkan hard copy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menyerahkan laporan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menaruhkan jaminan yang cukup atau telah memenuhi jaminan yang ditetapkan;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atauPengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah melaksanakan rekomendasi berdasarkan laporan Hasil Audit dan/atau Pengawasan lainnya. Pasal 12Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dicabut dalam hal Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan: Pasal 13Pemblokoiran Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak menggugurkan tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan. Pasal 14 (1)  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.01/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55/PMK.01/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1386/M.PAN/05/2007 tanggal 31 Mei 2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuanagn Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut : “Pasal 76 Nama, Lokasi, dan wilayah kerja : “Pasal 82 (1)  Organisasi dan tata kerja KPP Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini untuk KPP Madya selain KPP Madya Batam, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bekasi, dan KPP Madya Denpasar diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. (2)  Oganisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan ini untuk KPP Pratama selain KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. (3)  Organisasi dan tata kerja KP2KP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan di lingkungan Kantor Wilayah bersamaan dengan pembentukan KPP Pratama” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapak di JakartaPada tanggal 31 Mei 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI