SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 22/PJ./2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ./2007 TENTANG PENYERAGAMAN SOSIALISASI PERPAJAKAN BAGI MASYARAKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Bahwa berdasarkan polling yang dilakukan oleh polling center yang telah dipresentasikan hasilnya dalam Rapim tanggal 26 April 2007 yang lalu, dengan ini disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat sangat diperlukan. Untuk lebih terasa adanya keseragaman dan manfaat, maka dengan ini disampaikan hasil polling tersebut : Harapan perbaikan dalam kegiatan penyuluhan pajak adalah agar dalam penyajian materi harus mudah dimengerti oleh peserta dan dalam pelaksanaannya diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Demikian disampaikan dan diingatkan agar para Kakanwil melalui Kabid P2Humas/Kabid AKP masing-masing untuk mengerahkan, memantau dan meningkatkan kegiatan penyuluhan di wilayahnya. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 11/BC/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 11/BC/2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 61/PMK.011/2007TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 20/BC/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 20/BC/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIKAWASAN PABEAN Bagian KesatuPersyaratan dan Tatacara Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Pasal 2Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan. Pasal 3 (1)  Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean, Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, dan alamat lokasi kawasan. (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;Surat Izin Usaha dari instansi terkait;Bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, kecuali untuk Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang bukti penetapannya berupa rekomendasi dari instansi terkait;Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan tempat atau kawasan. Penguasaan dimaksud sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Ukuran luas kawasan; danGambar denah lokasi yang memuat antara lain pagar pembatas, pintu masuk/keluar (gate), titik koordinat dan/atau tanda lain yang disesuaikan dengan kondisi lokasi. (4) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan lokasi atas kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (5) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menyebutkan tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 4 (1)  Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan fisik terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2)  Atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (3)  Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. (5) Keputusan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. Pasal 5 (1)  Untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menetapkan batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar (gate) atas suatu tempat atau kawasan yang diajukan permohonan untuk penetapan sebagai Kawasan Pabean. (2)  Batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar (gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:pagar pembatas dan pintu masuk/keluar (gate); atautitik koordinat dan/atau tanda lain yang disesuaikan dengan kondisi lokasi. (3)  Kawasan Pabean dinyatakan sebagai kawasan terbatas (restricted area). Bagian KeduaLarangan Penimbunan di Kawasan Pabean Pasal 6Barang selain untuk tujuan impor dan/atau ekspor dilarang untuk ditimbun, dimasukkan, dan/atau dikeluarkan ke dan/atau dari Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya. Bagian KetigaPencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Pasal 7 (1)  Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal :Kawasan Pabean tidak menjalankan kegiatan/usaha impor dan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;pengelola Kawasan Pabean terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit; dan/ataupengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan pencabutan. (2)  Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Pencabutan Atas Penetapan Sebagai Kawasan Pabean sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIITEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Bagian KesatuPenetapan dan Jenis Tempat Penimbunan Sementara Pasal 8 (1)  Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan. (2)  Kawasan, bangunan, dan/atau lapangan yang diajukan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Lapangan Penimbunan;Lapangan Penimbunan Peti Kemas;Gudang Penimbunan; dan/atauTangki Penimbunan. Bagian KeduaPersyaratan dan Tatacara PenetapanSebagai Tempat Penimbunan Sementara Pasal 9 (1)  Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha tempat penimbunan harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data:nama dan alamat penanggung jawab;nama dan alamat badan usaha;lokasi tempat penimbunan;jenis tempat penimbunan; danukuran luas dan/atau daya tampung (volume) tempat penimbunan. (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;Surat Izin Usaha dari instansi terkait;Izin dari Pemerintah Daerah setempat;Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas. Penguasaan dimaksud sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak;Gambar denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang impor, ekspor, barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai;Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai;Surat pernyataan sanggup menyediakan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dan membuat laporan perkembangan penyediaan bangunan tersebut setiap 3 (tiga) bulan.Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/M-DAG/PER/7/2007

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/M-DAG/PER/7/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN. Pasal IKetentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)  Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri. (2)  Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait. (3)  Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode 2 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal IIPeraturan ini mulai berlakku sejak tanggal 2 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 2007MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARI ELKA PANGESTU

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/M-DAG/PER/7/2007

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/M-DAG/PER/7/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 29 Juni 2007 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu untuk periode 10 Juli 2007 sampai dengan 9 Agustus 2007. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk kopmoditi kayu, rotan, kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Juli 2007 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2007. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 2007MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU

PENGUMUMAN NOMOR PENG-03/PJ.09/2007

PENGUMUMANNOMOR PENG-03/PJ.09/2007 TENTANG PENGUMUMANDengan ini disampaikan pemberitahuan : Saat mulai beroperasi tanggal 12 Juni 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Jl. HR Rasuna Said Blok B Kav. 8 Jakarta 1. Kel. Karet2. Kel. Karet Kuningan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Jl. HR Rasuna Said Blok B Kav. 8 Jakarta 1. Kel. Setiabudi2. Kel. Guntur3. Kel. Pasar Manggarai4. Kel. Menteng Atas KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Jl. KH Ahmad Dahlan No. 14A Jakarta 1. Kel. senayan2. Kel. Rawa Barat3. Kel. Selong KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Graha Kanaan, Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta 1. Kel. Gandaria Utara2. Kel. Cipete Utara3. Kel. Pulo4. Kel. Kramat Pela KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Jl. Ciledug Raya No.65 Jakarta Kec. Kebayoran LamaKec. Pesanggrahan  KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Jl. TB Simatupang No. 39 Jakarta 1. Kec. Pasar Minggu2. Kec. Jagakarsa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Jl. Pasar Minggu No. 1 Jakarta 1. Kec. Mampang Prapatan KPP Pratama Jakarta Pancoran Menara Saidah Lt. 10-11 Jl. MT. Haryono Jakarta 1. Kec. Pancoran KPP Pratama Jakarta Cilandak Jl. TB Simatupang Kav. 32 Jakarta 1. Kec. Cilandak KPP Pratama Jakarta Tebet Jl. Tebet Raya No.9 Jakarta 1. Kec. Tebet Saat mulai beroperasi tanggal 26 Juni 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Palmerah Menara Supra Jl. Letjen S. Parman Kav. 76 Jakarta 1. Kec. Palmerah KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Graha Sucofindo Jl. Letjen S. Parman Kav. 102 Jakarta 1. Kec. Grogol Petamburan KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu Jl. Mangga Besar No.52 Jakarta 1. Kel. Maphar2. Kel. Taman Sari3. Kel. Mangga Besar4. Kel. Tangki KPP Pratama Jakarta Taman Sari Dua Jl. Gajah Mada 149 ABC Jakarta 1. Kel. Krukut2. Kel. Keagungan3. Kel. Glodok4. Kel. Pinangsia KPP Pratama Jakarta Tambora Jl. Kali Besar Barat No.14-15 Jakarta 1. Kec. Tambora KPP Pratama Jakarta Cengkareng Jl. Lingkar Luar Barat No.10A  Cengkareng Timur Jakarta 1. Kec. Cengkareng KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jl. Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk) Jakarta Selatan 1. Kel. Sukabumi2. Kel. Sukabumi Utara3. Kel. Kelapa Dua4. Kel. Kebon Jeruk Saat mulai beroperasi tanggal 3 Juli 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Cakung Satu Jl. Pulo Buaran VI Blok JJ/11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta 1. Kel. Jatinegara2. Kel. Penggilingan3. Kel. Rawa Terate KPP Pratama Jakarta Cakung Dua Jl. Pemuda No. 66 Rawamangun Jakarta 1. Kel. Pulogebang2. Kel. Ujung Menteng3. Kel. Cakung Timur4. Kel. Cakung Barat KPP Pratama Jakarta Pulogadung Jl. Pramuka Kav. 31 Matraman Jakarta 1. Kec. Pulogadung KPP Pratama Jakarta Matraman Jl. Matraman Raya No. 43 Jakarta 1. Kec. Matraman KPP Pratama Jakarta Kramat Jati Jl. Dewi Sartika No. 189A Jakarta 1. Kec. Kramat Jati2. Kec. Makasar KPP Pratama Jakarta Jatinegara Jl. Slamet Riyadi No. 1 Matraman Jakarta 1. Kec. Jatinegara KPP Pratama Jakarta Penjaringan Jl. Lada No. 3 Jakarta 1. Kel. Penjaringan2. Kel. Penjagalan KPP Pratama Jakarta Pademangan Gedung Data Script Lt.1, 10-11 Kawasan Niaga Selatan Blok B-15 Kav.9 Bandar Kemayoran Jakarta 1. Kel. Pademangan2. Kabupaten Kepulauan seribu KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Jl. Enggano No. 2 Jakarta 1. Kel. Tanjung Priok2. Kel. Kebon Bawang3. Kel. Warakas KPP Pratama Jakarta Koja Jl. Raya Plumpang Semper No.10A Jakarta 1. Kec. Koja2. Kec. Cilincing KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Jl. Walang Baru No.10 Semper Jakarta 1. Kec. Kelapa Gading Saat mulai beroperasi tanggal 2 Oktober 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Jl. HR Rasuna Said Blok B Kav. 8 Jakarta 1. Kel. Semanggi2. Kel. Kuningan Timur KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga Jl. KH Ahmad Dahlan No. 14A Jakarta 1. Kel. Melawai2. Kel. Petogogan3. Kel. Gunung KPP Pratama Jakarta Kalideres Jl. Raya Duri Kosambi No. 36-37, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng Jakarta 1. Kec. Kalideres KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Jl. K.S Tubun No. 10 Jakarta 1. Kel. Duri Kepa2. Kel. Kedoya Selatan3. Kel. Kedoya Utara KPP Pratama Jakarta Kembangan Jl. Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk) Jakarta 1. Kec. Kembangan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Jl. Raya Bogor No. 46 Kel. Rambutan Jakarta 1. Kec. Pasar Rebo2. Kec. Cipayung3. Kec. Ciracas KPP Pratama Jakarta Duren Sawit Jl. Matraman Raya No. 43 Jakarta 1. Kec. Duren Sawit KPP Pratama Jakarta Pluit Jl. Lodan No.3 Ancol Jakarta 1. Kel. Pluit2. Kel. Kamal Muara3. Kel. Kapuk Muara KPP Pratama Jakarta Sunter Jl. Walang Baru No. 10 Plumpang Samper Jakarta 1. Kel. Sunter Agung2. Kel. Sunter Jaya3. Kel. Papanggo4. Kel. Sungai Bambu Jakarta, 21 Juni 2007Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet Surjoputro