PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.011/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.011/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANYANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/ PENGEMBANGAN INDUSTRI/ INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal IKetentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/ Industri Jasa diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Fasilitas perpanjangan jangka waktu impor tidak berlaku terhadap :importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.Importasi komoditi gula yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal importasi dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. (3) Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juni 2007Menteri Keuangan, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.05/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.05/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABATNEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, diubah sebagai berikut : Pasal 22 (1) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Selama pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 23 Dalam hal pengaturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) telah ditetapkan, semua ketentuan yang menyangkut perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, dan untuk selanjutnya perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai belaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 April 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juni 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.04/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/KMK.05/1996TENTANG PELUNASAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/KMK.05/1996 TENTANG PELUNASAN CUKAI. Pasal IMengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP – 113/PB/2007
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR KEP – 113/PB/2007 TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. PERTAMA : Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. KEDUA : Bank Operasional III PBB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berkewajiban : 1. Membuka Rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkan kepada KPPN, KPPBB/KPP Pratama, dan Dipenda Kabupaten/Kota setempat. 2. a.Menerima pelimpahan saldo setiap Jumat atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) dari Bank/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui Modul Penerimaan Negara;b.Menerima PBB Sektor Migas dari Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menerbitkan BPN sebagai dokumen sumber yang akan dilaporkan ke KPPN. 3. Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah maka Bank Operasional III PBB setiap hari Jumat (pada minggu berikutnya) atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) membagi seluruh saldo rekening Kas Negara q.q. PBB dan langsung mentransfer/melimpahkan kepada yang berhak sebagai berikut :10% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I KPPN sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat;16,2% kepada Rekening Kas Daerah provinsi;64,8% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;9% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I KPPN sebagai biaya pemungutan PBB. 4. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 90% (sembilan puluh persen)bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b, c, dan d diperinci sebagai berikut :16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, dibagi dengan imbangan :1)Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);2)Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen).64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota, dibagi dengan imbangan :1)Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);2)Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. 5. Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet/berita kurang atas pembebanan Rekening Kas Negara q.q. PBB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dari Bank/Pos Persepsi kepada KPPN, tembusan kepada KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda setempat. KETIGA : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-55/PB/2006 tanggal 10 Maret 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL ttd. HERRY PURNOMONIP 060046544
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 421/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 421/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 JUNI SAMPAI DENGAN 1 JULI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JUNI SAMPAI DENGAN 1 JULI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Juni sampai dengan 1 Juli 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.950,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.567,94 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.366,99 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.609,31 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.145,20 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.602,35 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.800,03 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.498,74 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.809,61 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.824,70 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.297,89 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.213,55 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.238,76 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.394,08 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 220,88 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.065,60 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 146,84 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 194,52 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.386,35 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 80,69 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 276,75 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.823,23 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.996,76 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.174,29 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,66 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juni 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 408/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 408/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 JUNI SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JUNI SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Juni sampai dengan 24 Juni 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.055,80 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.600,71 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.493,05 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.621,04 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.158,62 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.614,88 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.797,46 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.489,14 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17.834,31 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.872,46 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.279,44 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.284,50 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.399,13 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.410,56 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 222,39 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.438,30 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,36 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 194,39 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.414,59 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 81,64 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 278,40 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.878,29 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.058,52 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.185,38 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,73 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juni 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519