Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 03/PJ/2016
27 Januari 2016 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ/2016 TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENILAIAN,DAN KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA TAHUN 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendaftaran, pendataan dan pemetaan objek pajak dan/atau Wajib Pajak, penilaian dan penetapan serta kegiatan pendukung lainnya yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dan dengan telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Tahun 2016 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maka perlu diatur petunjuk tentang kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya tahun 2016. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP, KPP dan KP2KP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 tahun 2016 di setiap Kanwil DJP, KPP dan KP2KP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dalam rangka mendukung pencapaian target Indikator Kinerja Utama Kanwil DJP, KPP dan KP2KP yang terkait dengan kegiatan tersebut. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Ketentuan peralihan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2016. D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.02/2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Kegiatan Ekstensifikasi Dalam Rangka Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. E. Pengertian Penguasaan Wilayah adalah penguasaan data dan informasi mengenai suatu wilayah kerja yang terkait dengan Wajib Pajak dan/atau calon Wajib Pajak, antara lain berupa identitas, lokasi, status, dan/atau aktivitas, dalam rangka penggalian potensi perpajakan.Peta Potensi Sasaran adalah peta yang menggambarkan lokasi zona di dalam wilayah kerja KPP Pratama yang memiliki potensi pajak.Survei Lapangan adalah kegiatan peninjauan ke lokasi tempat tinggal/kedudukan/usaha/aset Wajib Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan.GeoTagging adalah salah satu kegiatan pemetaan untuk merekam data lokasi dan data deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan/atau foto aset serta data pendukung lainnya. F. Ketentuan Umum 1.Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dilakukan berbasis Penguasaan Wilayah.2.Dalam rangka Penguasaan Wilayah yang lebih baik, tahap perencanaan ekstensifikasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi harus didahului dengan kegiatan persiapan ekstensifikasi.3.Kegiatan persiapan ekstensifikasi meliputi:Pembuatan Peta Potensi Sasaran;Kegiatan survei lapangan dengan GeoTagging; danPenyandingan data hasil kegiatan survei lapangan dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP) dan data lainnya, dan sortasi untuk menentukan data ber-NPWP dan non-NPWP.4.Kegiatan persiapan ekstensifikasi dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan melibatkan utamanya unsur Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, dan KP2KP.5.Kegiatan persiapan ekstensifikasi sebagaimana tersebut di atas diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2016.6.Pelaksanaan Ekstensifikasi dilakukan oleh Petugas Ekstensifikasi yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan surat tugas, meliputi: Account Representative, pelaksana KPP, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kepala KP2KP, dan pelaksana KP2KP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.7.Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di Kanwil DJP dapat berupa:a.Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian:1)Koordinasi, pemantauan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan:a)Ekstensifikasi, antara lain:(1)ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta sektor perdagangan;(2)pengamatan dan/atau penyisiran lokasi-lokasi potensial ;(3)pembinaan Wajib Pajak baru;(4)rapat koordinasi atau diklat/workshop baik yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) ataupun oleh Kanwil DJP.b)Pengawasan Wajib Pajak baru;c)Penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS);d)Penggalian potensi PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;e)Penyuluhan dan edukasi perpajakan;f)Pengamatan dan pencarian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.02/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DANPAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DANGAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIJENIS PAJAK YANG DIBAYARKAN OLEHPEMERINTAH PUSAT Pasal 2Jenis Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah terdiri atas: Pasal 3 (1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak provinsi. (2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air permukaan. (3) Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. (4) Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (5) Tarif PAP ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (6) Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air permukaan. (7) PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Pasal 4 (1) PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. (2) PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air tanah. (3) Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. (4) Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Tarif PAT ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. (6) Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pegenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air tanah. (7) PAT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Pasal 5 (1) PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. (2) PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan nilai jual tenaga listrik. (3) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif PPJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. (5) Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan realisasi volume pemanfaatan tenaga listrik. (6) PPJ yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. BAB IIITATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Bagian KesatuPenagihan Pasal 6 (1) Kontraktor menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya. (2) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (5). (3) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah. (4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak Kontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas. (5) Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (6) Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PAP yang terutang. (2) Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, digunakan oleh Kepala Daerah sebagai dasar untuk menghitung besaran pokok PAT yang terutang. (3) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), tarif PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huraf c, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PPJ yang terutang. Pasal 8 (1) Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. (2) Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. (3) Surat tagihan pokok PAP dan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan:asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a atau huruf b;asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;Peraturan Daerah mengenai PAP atau PAT;Peraturan Kepala Daerah mengenai nilai perolehan air permukaan atau nilai perolehan air tanah; danSurat keterangan dari Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d masih berlaku. (4) Surat tagihan pokok PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:asli berita
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 501/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 501/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 9 JULI SAMPAI DENGAN 15 JULI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JULI SAMPAI DENGAN 15 JULI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Juli sampai dengan 15 Juli 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.011,20 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.633,57 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.512,54 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.646,43 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.153,06 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.615,20 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7.047,84 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.548,57 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.145,31 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.921,80 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.338,25 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.412,11 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.348,16 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.403,61 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 224,16 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.278,03 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,25 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 195,80 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.402,54 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 80,86 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 286,23 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.930,96 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.259,20 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.185,89 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,79 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juli 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 483/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 JULI SAMPAI DENGAN 8 JULI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JULI SAMPAI DENGAN 8 JULI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Juli sampai dengan 8 Juli 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.074,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.683,28 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.499,20 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.638,07 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.161,20 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.616,52 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.959,67 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.535,36 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.147,57 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.905,02 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.320,43 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.381,20 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.377,48 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.413,49 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 223,52 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.498,09 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,89 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 196,00 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.419,61 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 81,43 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 283,90 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.921,64 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.208,06 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.191,34 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,79 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juli 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06/PMK.01/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/PMK.01/2007 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPERSYARATAN DAN PROSEDURPERMOHONAN SURAT KUASA HUKUM Pasal 2 (1) Untuk dapat menjadi kuasa hukum orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :Warga Negara Indonesia (WNI);Memiliki ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Pengadilan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak;Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau mewakili mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang; danMempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Untuk dapat memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, orang perseorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak dengan menggunakan, dan mengisi formulir permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan :Daftar riwayat hidup dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang telah dilegalisir dari instansi yang berwenang;Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang; danPas Photo terakhir pemohon berukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan melampirkan:Fotokopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi dan diakui oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;Fotokopi surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku yang telah dilegalisir untuk yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, dan atauFotokopi Sertifikat Diploma III (tiga) pajak/kepabeanan dan cukai/akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi dan diakui dalam menyelenggarakan pendidikan serupa yang telah dilegalisir. (5) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilampirkan sebagai persyaratan dalam penyampaian permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4). BAB IIIPENELITIAN, PENILAIAN DAN PUTUSAN PERMOHONAN IJIN KUASA HUKUM Bagian PertamaTugas dan Fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak Pasal 3 (1) Sekretariat Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan dan melakukan penilaian dokumen permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan kepada Ketua terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap dan melampirkan Rancangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum. Bagian KeduaTugas dan Fungsi Ketua Pengadilan Pajak Pasal 4 (1) Berdasarkan penelitian dan penilaian Ketua terhadap hasil penelitian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3, Ketua memberi keputusan terhadap permohonan sebagaimana dalam Pasal 2. (2) Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan permohonan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. BAB IVIZIN KUASA HUKUM Bagian PertamaTenggang Waktu Berlakunya Izin Kuasa Hukum Pasal 5Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pasal 6Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku pada semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak. Bagian KeduaBentuk, Isi Dan UkuranKartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pasal 7 (1) Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. (2) Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Bentuk, Format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum diterbitkan dengan 2 macam ciri, yaitu:Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna kuning.Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna hijau. (5) Masing-masing warna garis tepi Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukan latar belakang pendidikan dan atau keahlian orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut disesuaikan dengan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (6) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, tidak termasuk dibidang kepabeanan dan cukai, namun termasuk dibidang pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai. Bagian KetigaHak dan Kewajiban Kuasa Hukum Pasal 8 (1) Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli yang masih berlaku adalah kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. (2) Kuasa
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 25/PJ./2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ./2007 TENTANG BACKUP DATA SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka migrasi data elektronik, pembenahan master file nasional, untuk menjaga keamanan data Sistem Informasi Perpajakan (SIP) di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta keperluan analisa, perencanaan, penyusunan, kebijaksanaan, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098