KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 583/KM.1/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 583/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.259,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.909,78   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.725,19   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.706,74   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.182,87   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.671,92   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7.080,54   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.590,08   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.787,62   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.102,85   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.382,21   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.694,16   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.797,84   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.442,21   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 229,92   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.781,03   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 153,21   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 202,77   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.468,74   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 82,85   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 311,27   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.126,92   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.664,83   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.222,93   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 10,04   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Agustus 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 574/KM.1/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 574/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Juli sampai dengan 5 Agustus 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.143,20   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.038,34   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.738,94   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.699,87   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.168,80   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.662,81   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7.284,57   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.597,76   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.786,35   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.051,89   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.377,80   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.580,04   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.624,42   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.424,17   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 227,78   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.867,84   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 151,13   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 201,97   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.437,96   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 81,80   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 306,41   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.048,30   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.587,81   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.208,78   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,97   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juli 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 11/PJ/2016

30 Maret 2016 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ/2016 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAKSECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pengamanan penerimaan negara dari segi pembayaran pajak terkait penutupan Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) pada tahun 2016, perkembangan kanal pembuatan dan pembayaran Kode Billing, dan untuk memberikan panduan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman teknis penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai referensi teknis untuk penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik serta memberikan informasi mengenai kanal-kanal pembuatan Kode Billing dan pembayarannya.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis tentang tugas dan kewajiban unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini ditujukan untuk Para Direktur, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang teknis implementasi sistem pembayaran pajak secara elektronik yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban unit kerja di lingkungan DJP, serta panduan teknis pembayaran pajak secara elektronik.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.     E. Ketentuan 1.Tugas dan kewajiban Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat adalah:menyiapkan strategi dan materi sosialisasi terkait penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing) kepada Wajib Pajak dan Fiskus; danmelakukan koordinasi sosialisasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.2.Tugas dan kewajiban Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan adalah:menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;menyediakan aplikasi layanan pembuatan Kode Billing;menyediakan Call Center penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing) untuk Wajib Pajak, Bank/Pos Persepsi, dan Kantor Pelayanan Pajak;menjalankan fungsi operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur Modul Penerimaan Negara.3.Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi adalah melakukan pengembangan atas aplikasi billing dan melakukan penyesuaian aplikasi yang dikembangkan dengan kebutuhan pengguna (user requirements).4.Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Proses Bisnis adalah memantau pelaksanaan tugas dan kewajiban pihak-pihak pada Direktorat Jenderal Pajak dalam penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing).5.Tugas dan kewajiban Kanwil DJP adalah:melakukan sosialisasi kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyediaan pelayanan asistensi pembuatan Kode Billing;melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pembuatan Kode Billing; danmelakukan sosialisasi kepada Fiskus mengenai tata cara pembuatan Kode Billing.6.Tugas dan kewajiban KPP dan KP2KP adalah:menentukan layering Wajib Pajak untuk dilakukan sosialisasi dan penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing); danmenyediakan counter pelayanan dan fasilitas jaringan intranet dan internet dalam rangka pelayanan pembuatan Kode Billing.7.Tugas dan kewajiban KLIP adalah melakukan diseminasi informasi mengenai teknis pembayaran pajak secara elektronik.8.Panduan Teknis Pembayaran Pajak secara Elektronik:Panduan teknis pembuatan Kode Billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Panduan teknis pembayaran pajak menggunakan Kode Billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Maret 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 16/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 16/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 April 2016 sampai dengan 12 April 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.241,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.142,30   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.171,62   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.018,91   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.707,30   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.377,41   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.129,92   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.592,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.957,63   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.804,51   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.626,67   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.765,62   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.803,84   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,89   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,44   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.848,13   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,46   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 287,33   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.530,03   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,00   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.806,83   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.043,70   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.043,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,49   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 April 2016 sampai dengan 12 April 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 April 2016an MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTONIP 196506091990121001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 13/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 22 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 22 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan 22 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.091,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.821,88   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.851,89   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.947,25   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.686,28   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.189,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.786,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.542,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.712,23   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.492,41   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.558,42   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.239,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.544,55   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,78   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,89   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.507,35   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,03   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,23   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.490,43   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,33   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.493,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.528,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.012,34   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan 22 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Maret 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ISA RACHMATARWATANIP 196612301991021001

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 21/PJ/2016

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 21/PJ/2016 TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLINGDALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat :      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik; MEMUTUSKAN :Menetapkan :      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA :   Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini: NamaNPWPAlamat ::: PT Telekomunikasi Selular01.718.327.8-093.000Wisma Mulia Mezzanine Lt. 20Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710 sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. KEDUA :     Dalam hal PT Telekomunikasi Selular bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Telekomunikasi Selular wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan. KETIGA :  Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Telekomunikasi Selular. KEEMPAT :  Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA apabila PT Telekomunikasi Selular: KELIMA :  Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:         Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2016Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI