Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 14/BC/2023

TENTANG PETUNJUK TEKNIS DALAM RANGKA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Mengingat :   MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS DALAM RANGKA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARAPENGISIAN DATA REGISTRASI PENGUSAHA BARANGKENA CUKAI Pasal 2 (1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:a.Pengusaha Pabrik;b.Pengusaha Tempat Penyimpanan;c.Importir barang kena cukai;d.Penyalur; dan/ataue.engusaha Tempat Penjualan Eceran,wajib memiliki NPPBKC. (2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. Pasal 3 (1) Pengusaha Barang Kena Cukai harus melakukan perubahan pada Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Sistem Aplikasi di Bidang Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. Pasal 4Dalam hal Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat disampaikan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai: Pasal 5 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Berdasarkan hasil penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal terdapat ketidaksesuaian. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menggunakan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IIITATA CARA PEMBERLAKUANIZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SEBAGAI NPPBKC Pasal 7 (1) Dalam hal Orang yang wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan sebagai NPPBKC. (2) Pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai;Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; danKepala Kantor Bea dan Cukai memberikan nomor NPPBKC kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. (3) Pemberian nomor NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk pemenuhan hak dan kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat di bidang Cukai. (4) Tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IVPEMAPARAN PROSES BISNIS Pasal 8 (1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada:a.Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/ataub.Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan. (2) Penyampaian pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. (3) Atas penyampaian pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berita acara pemaparan proses bisnis dan penilaiannya. (4) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemaparan proses bisnis dan penilaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VPENOMORAN NPPBKC Pasal 9 (1) Nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Cukai berupa NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Selain diberikan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai juga diberikan NILKU. (3) NILKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:a.kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;b.kode jenis usaha Pengusaha Barang Kena Cukai; danc.kode jenis barang kena cukai,sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VIPERPANJANGAN NPPBKC PENYALUR DAN TEMPATPENJUALAN ECERAN Pasal 10 (1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang akan memperpanjang NPPBKC, harus mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran. (4) Selain mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus menyerahkan salinan atau fotokopi izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata. (5) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 (1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Cukai dalam hal masa berlaku NPPBKC berakhir dan belum terbitnya keputusan perpanjangan NPPBKC setelah diajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. (3) Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas barang kena cukai yang berada di tempat usaha Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dapat dilakukan penyegelan oleh Pejabat

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KM.10/2023

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 3 OKTOBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 3 OKTOBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023 sebagai berikut : No. Nilai   Mata Uang Satuan 1. Rp 15.386,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.907,35   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.420,39   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.202,13   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.967,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.279,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.130,98   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.426,89   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.973,40   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.271,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.379,99   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.078,10   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.399,18   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,32   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,16   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.777,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,35   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,78   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.101,75   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,63   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 427,63   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.262,96   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.415,63   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.106,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,55   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik ANDIN HADIYANTO

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92 Tahun 2023

TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAKDITANGGUNG PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :     MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pajak DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 3 (1) Pemberian insentif fiskal Pajak DTP ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. (2) Berdasarkan pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP. Pasal 4 (1) Direktur yang menangani urusan potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (2) Dalam hal pejabat definitif yang ditunjuk sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Direktur yang menangani urusan kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/ataumasih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ataupejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (7) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA Pendapatan Pajak DTP. Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN. (2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 7 (1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP:menerbitkan SSP DTP atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun dengan mencatat:1)pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang tercantum dalam SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a;2)Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama dengan nilai SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan3)jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang bernilai sama besar. (3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan melampirkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada PPSPM. Pasal 8 (1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN dengan melampirkan SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. (4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 9 (1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP. (4) SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. (5) Batas waktu penyampaian SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Pasal 10 SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D menjadi dasar bagi: Pasal 11 Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi atas transaksi belanja subsidi dan pendapatan pajak ditanggung pemerintah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP – 98/PB/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR KEP – 98/PB/2007 TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL IIIBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PERTAMA : Bank Operasional III BPHTB adalah bank yang ditunjuk oleh Dirjen Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini. KEDUA : Bank Operasional III BPHTB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di atas berkewajiban : KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini maka Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-07/PB/2006 tanggal 17 Januari 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERRY PURNOMONIP 060046544

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 14/BC/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 14/BC/2007 TENTANG TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (13) dan Pasal 11 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENCAMPURAN ETIL ALKOHOL SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN    PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKANBARANG KENA CUKAI                 Pasal 2 (1)  Pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mendapat pembebasan cukai dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol dengan bahan pencampur sehingga tidak baik untuk diminum. (2)  Pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan :untuk etil alkohol produksi dalam negeri dilakukan di Pabrik etil alkohol atau di Tempat Penyimpanan khusus pencampuran;atauuntuk etil alkohol asal impor dilakukan di Kawasan Pabean. (3)  Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur. (4) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memiliki ruang laboratorium berikut peralatan yang memadai. Pasal 3 (1)  Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan jenis bahan pencampur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Jenis bahan pencampur disesuaikan dengan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi. (3)  Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus Pencampuran, atau Importir etil alkohol. Pasal 4 (1)  Untuk melakukan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir etil alkohol wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan tentang waktu pelaksanaan pencampuran. (2)  Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencampuran. (3)  Pelaksanaan pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol dengan menggunakan format BACK-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Bendaharawan mencatat dalam :buku Rekening Barang Kena Cukai jumlah etil alkohol sebelum dicampur dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol (BCK-12) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini berdasarkan BACK-7. (5) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir etil alkohol wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol Yang Sudah Dicampur (BCK-14) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1)  Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang pencampurannya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib dilunasi cukainya. (2)  etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), apabila disuling ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya, baik seluruhnya maupun sebagaian wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan dokumen pelindung CK-10 atau CK-11. Pasal 7Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan laporan bulanan tentang pengeluaran dan pencampuran etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan format LACK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIIPERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR(BRAND SPIRITUS)                        Pasal 8 (1)  Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) yang mendapat pembebasan cukai dilakukan dengan cara merusak etil alkohol dengan bahan perusak sehingga tidak baik untuk diminum. (2)  Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran. (3)  Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang merusak etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dirusak dengan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak. (4) Untuk melakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan format PMCK-4 dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, Kepala Kantor Pelayanan memberikan persetujuan secara tertulis. (6) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan segera meneruskannya kepada Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi Spiritus Bakar (Brand Spiritus). (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat penolakan disertai alasan yang jelas. (8) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 9 (1)  Pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dilakukan dengan menggunakan jenis bahan perusak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha Pabrik, pengusaha Tempat Penyimpanan, atau PengusahaTempat Penyimpanan khusus pencampuran. (3)  Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 13/BC/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 13/BC/2007 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka menyederhanakan prosedur pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dan melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN  CUKAI ETIL ALKOHOL. Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini Pasal 4 Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini Pasal 5 1)  Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol yang digunakan oleh produsen Barang Hasil Akhir. 2)  untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik Barang Hasil Akhir. 3)  Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol. 4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kali harus dilampiri dengan :a.kopi surat atau izin produsen Barang Hasil Akhir yang ditandasahkan oleh pejabat dari instansi terkait, yaitu :1) Izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian, perdagangan, dan/atau kesehatan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).2) rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan/ pengawasan obat dan makanan terhadap produk tertentu yang diharuskan mendapat izin dari instansi yang bersangkutan.b.kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) produsen Barang Hasil Akhir;c.kopi akte pendirian usaha apabila produsen Barang Hasil Akhir merupakan badan hukum;d.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi pabrik Barang Hasil Akhir dari Kantor Pelayanan yang mengawasi dilengkapi gambar denah/lokasi pabrik; rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim, meliputi :1) jenis dan jumlah Barang Hasil Akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim;2) banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang.e.uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan Barang Hasil Akhir; danf.contoh Barang Hasil Akhir yang diproduksi. 5) Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. 6) Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. 7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai  mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. Pasal 6 (1)  Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol yang digunakan oleh badan/lembaga resmi pemerintah. (2)  Untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi badan/lembaga resmi pemerintah. (3)  Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol. (4) Permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali harus dilampiri dengan :a.rekomendasi dari kepala badan/lembaga resmi pemerintah atau instansi setempat yang lingkup tugasnya membawahi badan/lembaga resmi pemerintah yang mengajukan permohonan pembebasan.b.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pelayanan yang mengawasi dilengkapi gambar denah/lokasi tempat penimbunan etil alkohol ditempat badan/lembaga resmi pemerintah yang bersangkutan.c.rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim. (5) Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. (6) Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. Pasal 7 (1)  Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol yang digunakan oleh rumah sakit. (2)  Untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi rumah sakit. (3)  Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol. (4) Permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali harus dilampiri dengan :a.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pelayanan yang mengawasi dilengkapi denah/lokasi tempat penimbunan etil alkohol pada rumah sakit yang bersangkutan.b.rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim. (5) Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. (6) Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. Pasal 8 Jangka waktu proses penelitian dan penyelesaian permohonan pembebasan cukai secara hirarki ditetapkan : Pasal 9 Pasal 10 Jumlah etil alkohol yang akan diberikan pembebasan dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan