Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 17/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 April 2016 sampai dengan 19 April 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.179,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.951,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.083,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.017,72   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.698,71   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.371,64   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.967,65   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.590,24   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.606,62   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.758,32   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.617,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.802,97   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.106,41   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,05   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,09   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.673,48   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,97   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,43   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.514,16   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,07   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,60   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.760,48   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.016,45   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.036,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 April 2016 sampai dengan 19 April 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 April 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BOEDIARSO TEGUH WIDODONIP 195808231982101001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 10/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 01 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 01 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan 01 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.475,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.685,52   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.823,57   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.001,32   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.732,61   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.211,86   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.975,97   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.570,33   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.222,29   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.608,37   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.588,58   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.543,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.912,90   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,90   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,66   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.013,03   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,59   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,11   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.592,71   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,52   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,61   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.610,15   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.935,88   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.065,74   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,95   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan 01 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASTERA PRIMANTO BHAKTINIP 196801201992011003

Peraturan Pemerintah Nomor : 5 TAHUN 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; danjasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.  (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, Lembaga Administrasi Negara dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; danpenilaian potensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan;penilaian kompetensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk penyusunan profil instansi (profiling). (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna. (6) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 47 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta/assessee dari kantor asal ke tempat pendidikan dan pelatihan/tempat penilaian (pulang-pergi).Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/assessee selama mengikuti pendidikan dan pelatihan/penilaian.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5858

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 08/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 08/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan 16 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.658,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.714,21   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.849,81   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.044,68   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.752,67   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.273,72   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.081,04   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.595,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.818,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.710,73   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,27   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.764,56   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.718,16   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,75   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 201,42   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.374,58   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,87   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,12   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.641,95   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 94,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 383,71   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.716,67   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.260,90   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.077,67   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,32   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan 16 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 12/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 15 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 15 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan 15 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.204,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.685,52   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.871,41   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.936,11   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.699,69   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.195,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.881,40   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.539,79   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.657,76   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.517,21   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.545,25   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.277,62   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.613,45   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,73   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,72   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.916,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,05   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,46   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.520,52   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 372,33   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.514,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.443,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.020,03   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,86   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan 15 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Maret 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 82/PJ/2015

31 Desember 2015 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 82/PJ/2015 TENTANG KEGIATAN SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN (KPPc)DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka memberikan motivasi dan mendorong upaya peningkatan kinerja kantor pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat serta keikutsertaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kegiatan Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) Kementerian Keuangan.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudKegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 dimaksudkan agar seleksi yang diselenggarakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.2.TujuanKegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 mempunyai tujuan melakukan seleksi untuk memilih 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai wakil DJP untuk turut serta dalam KPPc Kementerian Keuangan Tahun 2016.     C. Sasaran Sasaran kegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 adalah terlaksananya penilaian secara terstruktur, efektif dan efisien, sehingga penilaian dapat menghasilkan 3 (tiga) kantor pelayanan sebagai wakil DJP yang memiliki kinerja terbaik.     D. Ruang Lingkup Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014.     E. Dasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2015 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.     F. Materi 1.Pelaksanaan kegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 dilakukan melalui 2 ( dua) tahap yaitu:a.Tahap pertamaSeleksi antar KPP di tingkat nasional dilakukan berdasarkan pengelompokan. Pengelompokan dilakukan dengan tujuan agar setiap KPP mempunyai motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kesempatan yang sama untuk terpilih mengikuti tahap kedua. Beberapa ketentuan mengenai pengelompokan sebagai berikut:1)Pemenang pertama dari setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dalam seleksi KPPc Tingkat Kanwil Tahun 2015 akan dipilih untuk mewakili Kanwil masing-masing dalam seleksi antar kelompok.2)Kriteria pengelompokan:Memiliki kemiripan karakteristik wilayah kerja dan Wajib Pajak secara umum;Memiliki kemiripan situasi dan kondisi terutama dalam jarak tempuh/beratnya medan dalam melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi dan pembinaan oleh Kanwil.3)Pengelompokan meliputi:Kelompok I terdiri dari 10 (sepuluh) Kanwil, yaitu: Kanwil DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat II;Kelompok II terdiri dari 10 (sepuluh) Kanwil, yaitu: Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, dan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;Kelompok III terdiri dari 11 (sebelas) Kanwil, yaitu: Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan Kanwil DJP Papua dan Maluku.4)3 (tiga) KPP terbaik dari masing-masing kelompok dan 1 (satu) KPP peringkat 4 (empat) terbaik dipilih sebagai peserta tahap kedua, sehingga di tingkat nasional akan terpilih 10 (sepuluh) KPP sebagai peserta tahap kedua.5)Seleksi akan dilakukan oleh Tim Penilaian Kantor Pusat DJP berdasarkan laporan tertulis, gambar (foto-foto) dan/atau video yang disampaikan oleh Kanwil, data-data pendukung dari:Sekretariat Direktorat Jenderal;Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan;Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.serta peninjauan khusus (blind tour).b.Tahap KeduaTahap ini akan memilih 3 (tiga) KPP terbaik untuk diusulkan menjadi peserta kegiatan seleksi KPPc tingkat Kementerian Keuangan tahun 2015 berdasarkan presentasi atas profil kantor pelayanan oleh 10 (sepuluh) KPP serta penilaian lapangan oleh Tim Penilai Kantor Pusat DJP.2.Agar seleksi dilaksanakan secara transparan, dengan ini disampaikan peserta seleksi KPPc DJP Tahun 2016, yaitu:Kelompok INo.KPPKanwil1.KPP Wajib Pajak Besar SatuKanwil DJP Wajib Pajak Besar2.KPP Penanaman Modal Asing EmpatKanwil DJP Jakarta Khusus3.KPP Pratama Jakarta Menteng DuaKanwil DJP Jakarta Pusat4.KPP Pratama Jakarta Setiabudi DuaKanwil DJP Jakarta Selatan I5.KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk DuaKanwil DJP Jakarta Barat6.KPP Pratama Jakarta Kelapa GadingKanwil DJP Jakarta Utara7.KPP Pratama Jakarta Cakung SatuKanwil DJP Jakarta Timur8.KPP Pratama KosambiKanwil DJP Banten9.KPP Pratama Bandung CibeunyingKanwil DJP Jawa Barat I10.KPP Pratama SubangKanwil DJP Jawa Barat IIKelompok IINo.KPPKanwil1.KPP Pratama BatangKanwil DJP Jawa Tengah I2.KPP Pratama KlatenKanwil DJP Jawa Tengah II3.KPP Pratama WonosariKanwil DJP Yogyakarta4.KPP Madya SurabayaKanwil DJP Jawa Timur I5.KPP Pratama Sidoarjo BaratKanwil DJP Jawa Timur II6.KPP Pratama SingosariKanwil DJP Jawa Timur III7.KPP Pratama SingarajaKanwil DJP Bali8.KPP Pratama Medan BaratKanwil DJP Sumatera Utara I9.KPP Pratama BatamKanwil DJP Riau dan Kepri10.KPP Pratama Makassar UtaraKanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan TenggaraKelompok IIINo.KPPKanwil1.KPP Pratama LangsaKanwil DJP Aceh2.KPP Pratama Padang SidempuanKanwil DJP Sumatera Utara II3.KPP Pratama JambiKanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi4.KPP Pratama Tanjung PandanKanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung5.KPP Pratama MetroKanwil DJP Bengkulu dan Lampung6.KPP Pratama MempawahKanwil DJP Kalimantan Barat7.KPP Pratama PenajamKanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah8.KPP Pratama SampitKanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara9.KPP Pratama Sumbawa BesarKanwil DJP Nusa Tenggara10.KPP Pratama TimikaKanwil DJP Papua dan Maluku Demikian disampaikan, agar kantor yang terpilih dapat mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001