Peraturan Pemerintah Nomor : 46 Tahun 2023

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1)Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas.(2)Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dandata yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.(3)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; danstandar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.(4)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; danstandar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.(5)Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.     2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1)Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan:a.dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; ataub.tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya.(2)Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.(3)Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.(4)Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.     3. Pasal 13 dihapus.     4.  Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1)Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.(2)Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri.(3)Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.     5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1)Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku Usaha.(2)Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Menteri.(3)Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk lembaga pelaksana verifikasi independen.(4)Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi.     6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1)Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai kewenangannya melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.(2)Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:hasil sumber daya alam; dan/atauhasil produksi Industri dalam negeri.     7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem informasi terintegrasi.     8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang tersedia.     9. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18AKetentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas diatur dengan Peraturan Presiden.     10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1)Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.(1a)Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.(1b)Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai angka pengenal importir umum tidak dapat mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.(3)Dihapus.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.     11. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A (1)Untuk mendorong investasi, selain dapat mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dapat mengimpor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan purna jual.(2)Pelaksanaan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     12. Ketentuan Pasal

Peraturan Presiden Nomor : 57 Tahun 2023

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: BAB IIPELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 2 (1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. (2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. (3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. (4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari: a. dalam negeri; dan b. luar negeri. Pasal 4 (1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan. (4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. Pasal 5 (1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:identitas Pemberi Kerja;nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;masa berlaku lowongan pekerjaan; daninformasi jabatan, meliputi:usia;jenis kelamin;pendidikan;keterampilan atau kompetensi;pengalaman kerja;upah atau gaji;domisili wilayah kerja; daninformasi lain terkait jabatan yang diperlukan. (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja. Pasal 6Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Pasal 9 (1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. (2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh:pencari kerja;Pemberi Kerja;Pemerintah Pusat; danPemerintah Daerah. Pasal 10Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: Pasal 11 (1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh setiap pencari kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IIIPENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 12Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk: BAB IVTUGAS DAN TANGGUNG JAWABPEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 13Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: Pasal 14Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: Pasal 15Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab: BAB VPEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJAYANG MELAPORKAN LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 16 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. BAB VISANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 18Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 September 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 120

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/PMK.011/2011

PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi: Pasal 2Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 4Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah dengan:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau Produksi Terapung Atau Di Bawah Air; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau; f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum; g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu; i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2009; dan j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2011MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 209/PMK.011/2012

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), (kolom 8), kolom (9), dan kolom (10) dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atas impor barang.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tangga! 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tangga! 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di JJakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.011/2012

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN TRADEIN GOODS AGREEMENT (ATIGA). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), dan kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri Ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dicabut dan dInyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri Ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. pada tanggal 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97 Tahun 2023

TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALANKATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKATPADA TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (2) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dankategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 3 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem. (2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dankinerja penanggulangan kemiskinan daerah. (3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:a.penjumlahan nilai persentase atas realisasi:Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen);Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); danBelanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen);b.Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas.c.hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XSi = Xi  Xmaks   X 100 Keterangan:XSi  =nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi=nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-ii=daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-nXmaks=nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota (4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dandata status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen). (5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dandata pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen). (6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja daerah=50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah. Pasal 4 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting. (2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dankinerja percepatan penurunan stunting. (3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting. (4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:a.perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; danb.hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XSi = Xi  Xmaks   X 100 Keterangan:XSi  =nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kotaXi=nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-ii=daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,ke-2, …, ke-nXmaks=nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota (5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;dimensi proses, dinilai dari:pelaksanaan rembug stunting provinsi;penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; danpersentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;dimensi output, dinilai dari:balita yang dipantau pertumbuhannya; danibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali. (6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;dimensi proses, dinilai dari:capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dancapaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.dimensi output, dinilai dari:capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; danpersentase desa yang berkinerja baik. (7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja percepatanpenurunan stunting=25% (dua puluh lima persen) dimensi input + 35% (tiga puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output (8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja daerah=nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting  + nilai kinerja percepatan penurunan stunting Pasal 5 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri. (2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dananggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. (3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen). (4) Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecilanggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal (5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecilanggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal Pasal 6