Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 12/BC/2016
PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. (2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. (3) Tujuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam rangka memperoleh data barang secara lengkap agar dapat dipergunakan untuk:menetapkan klasifikasi dan nilai pabean dengan benar;menemukan adanya barang yang tidak diberitahukan;menemukan adanya uraian barang yang tidak jelas/tidak benar;menemukan kesalahan pemberitahuan negara asal barang; dan/ataukepentingan lain dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan atau pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan. Pasal 3Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di lapangan dan/atau gudang pada: Pasal 4 (1) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menggunakan pemindai Peti Kemas dalam hal pada Kantor Pabean tersedia pemindai Peti Kemas. (2) Pemeriksaan Fisik dengan menggunakan pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:barang yang diimpor oleh importir berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak;barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai Peti Kemas;barang dalam Peti Kemas berpendingin;barang yang berdasarkan analisis intelijen ditetapkan untuk diperiksa melalui pemindai Peti Kemas;barang peka udara; ataubarang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas. (3) Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:barang peka cahaya;barang mengandung zat radioaktif;barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian;barang terkena pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas yang dimohonkan oleh importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas; ataubarang terkena pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. BAB IIITATA CARA PEMERIKSAAN FISIK Pasal 5 (1) Pemeriksaan Fisik atas barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tingkat pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko. (2) Tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:10% (sepuluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko rendah; atau 30% (tiga puluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko menengah dan tinggi. (3) Tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh S KP. (4) Dalam hal belum dapat ditentukan oleh SKP, tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. (5) Tata kerja Pemeriksaan Fisik dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Pemeriksaan Fisik atas barang Impor dalam Peti Kemas dengan tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:dalam hal Peti Kemas berjumlah 5 (lima) atau kurang:10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen).dalam hal jumlah Peti Kemas lebih dari 5 (lima):10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan tingkat pemeriksaan 10% (sepuluh puluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa minimal 2 (dua) kemasan. (3) Dalam hal Peti Kemas berjumlah 1 (satu) dan hanya terdapat 1 (satu) kemasan, Pemeriksaan Fisik dilakukan hanya terhadap 1 (satu) kemasan tersebut. (4) Dalam hal terdapat permohonan importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, tingkat Pemeriksaan Fisik dilaksanakan sesuai ketentuan ayat (1) dan ayat (2). (5) Penentuan nomor Peti Kemas yang akan diperiksa dilakukan oleh SKP. (6) Dalam hal belum dapat ditentukan oleh SKP, penentuan nomor Peti Kemas yang akan diperiksa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. (7) Dalam hal jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum memenuhi persentase tingkat pemeriksaan yang ditetapkan, Pejabat Pemeriksa Fisik menentukan Peti Kemas lainnya untuk diperiksa. Pasal 7 (1) Pemeriksaan Fisik atas barang Impor dalam kemasan yang tidak menggunakan Peti Kemas, dengan tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:10% (sepuluh puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan tingkat pemeriksaan 10% (sepuluh puluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa minimal 2 (dua) kemasan. (3) Dalam hal kemasan yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik berjumlah 1 (satu), pemeriksaan dilakukan hanya terhadap 1 (satu) kemasan tersebut. Pasal 8 (1) Dalam hal barang Impor yang dikemas dalam kemasan yang bernomor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menunjuk nomor kemasan dalam daftar kemasan (packing list) dan/atau pemberitahuan pabean Impor yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. (2) Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen tidak melakukan penunjukan nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau barang Impor dikemas dalam kemasan yang tidak bernomor, penunjukkan kemasan yang harus dilakukan Pemeriksaan Fisik ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. (3) Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) Penunjukkan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada keahlian (professional judgement). Pasal 9 (1) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik dilakukan dengan mendasarkan pada daftar kemasan (packing list) yang telah di tandasahkan oleh petugas penerima dokumen. (2)
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 30/BC/2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1)Terhadap PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.(1a)Dalam hal PIB diajukan oleh AEO dan/atau Mitra Utama Kepabeanan, penelitian terhadap tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila atas PIB dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.(3)Tata cara penelitian tarif dan nilai, pabean dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. 2. Mengubah ketentuan Pasal 41 sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Terhadap PIB yang diajukan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan tanggal pada Kantor Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009. 3. Mengubah ketentuan Pasal 43 sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:a.Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;b.Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2007, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; danc.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juli 2016DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 138/BC/2023
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KELIMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KELIMA. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 1 Oktober 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96 Tahun 2023
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAKATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPORBARANG KIRIMAN Bagian KesatuRuang Lingkup dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:PPYD; danPJT. (3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:barang hasil perdagangan; danbarang selain hasil perdagangan. (4) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada:Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE;Penerima Barang dan/atau Pengirim Barang merupakan badan usaha; dan/atauTerdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. (5) PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini meliputi:retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri; danlokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. (6) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat merupakan PPMSE yang berkedudukan:di dalam Daerah Pabean; ataudi luar Daerah Pabean. (7) PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Pasal 3 (1) Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman. (2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean; ataubadan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean. (3) Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. (4) Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman. (5) Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (6) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman. (7) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab terhadap:pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Importir tidak ditemukan; dan / ataupemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Eksportir tidak ditemukan. Bagian KeduaPPYD Pasal 4 (1) PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPYD mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen berupa:bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union);bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;dan bukti penetapan TPS atas nama PPYD atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PPYD menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan pemeriksaan fisik barang. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada instansi terkait;penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpenelitian atas bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. (8) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PPYD:memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE; dan / ataumelakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara konsisten. (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan. (2) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dicabut, PPYD dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan. (3) Tata cara penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Bagian KetigaPJT Pasal 6 (1) PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa:izin penyelenggaraan pos;bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.06/2019
BALAI LELANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BALAI LELANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menteri berwenang:memberikan izin operasional Balai Lelang;membekukan izin operasional Balai Lelang;mencabut izin operasional Balai Lelang;menetapkan formasi tempat kedudukan Balai Lelang;memberikan izin pembukaan Kantor Perwakilan;memberikan izin pindah alamat; danmelakukan pembinaan dan pengawasan Balai Lelang. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (4) Direktur Jenderal dan Direktur bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). BAB IIBADAN HUKUM, PERMODALAN, DAN KEPEMILIKANPasal 3Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Balai Lelang harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Pasal 4Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki modal disetor berupa uang paling sedikit: a. Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah:Provinsi DKI Jakarta;Kota Bekasi;Kabupaten Bekasi;Kota Bogor;Kabupaten Bogor;Kota Depok;Kota Tangerang;Kota Tangerang Selatan; danKabupaten Tangerang,selanjutnya disebut zona I; b. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota dan kabupaten di Pulau Madura dan di Pulau Jawa di luar zona I, selanjutnya disebut zona II; dan c. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota, dan kabupaten di luar zona I dan zona II, selanjutnya disebut zona III. Pasal 5 (1) Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sahamnya dimiliki oleh:swasta nasional;Badan Usaha Milik Negara (BUMN);Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); ataupatungan swasta nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta asing,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan saham oleh swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor. BAB IIIIZIN OPERASIONAL Pasal 6 (1) Balai Lelang hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang dari Direktur Jenderal. (2) Keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai pemberian izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri. (3) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan formasi tempat kedudukan Balai Lelang. (5) Keputusan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai formasi tempat kedudukan Balai Lelang atas nama Menteri. Pasal 7 (1) Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen:a.fotokopi akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;b.fotokopi bukti modal disetor paling sedikit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;c.rekening koran atas nama Balai Lelang, yang posisi pada saat tanggal pengajuan permohonan menunjukkan saldo kas paling sedikit sebesar modal disetor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;d.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Balai Lelang;e.fotokopi ijazah sarjana hukum dan sertifikat penilai sebagai bukti tersedianya tenaga hukum dan tenaga penilai;f.struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga hukum, tenaga penilai, apabila tenaga hukum dan/atau tenaga penilai bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan;g.fotokopi surat perjanjian kerja dalam hal tenaga hukum dan/atau tenaga penilai berasal dari luar Balai Lelang dan dilengkapi dengan fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan/atau sertifikat Penilai;h.data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan Indonesia, meliputi:1.fotokopi tanda pengenal/identitas bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham perorangan;2.fotokopi akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahannya, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;3.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);4.surat pernyataan bermeterai dari masing-masing direksi dan dewan komisaris yang menyatakan:a)tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; danb)tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional;5.surat pernyataan bermeterai dari masing-masing pemegang saham yang menyatakan:a)tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; danb)setoran modal tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;i.data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan asing, meliputi:1.fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau surat izin menetap yang dikeluarkan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan;2.dalam hal dewan komisaris dan/atau pemegang saham tidak menetap di Indonesia, tanda pengenal perorangan dibuktikan dengan paspor yang bersangkutan dan surat keterangan dari Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak menetap di Indonesia;3.fotokopi akta pendirian perusahaan, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;4.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali komisaris dan pemegang saham asing yang tidak menetap di Indonesia; dan5.surat keterangan dibuat oleh direksi Balai Lelang yang menerangkan bahwa:a)direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham:1)tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan2)tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi pencabutan izin operasional;b)setoran modal dari pemegang saham tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;j.rencana kegiatan pelaksanaan lelang, kegiatan jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang untuk 1 (satu) tahun pertama;k.fotokopi bukti:1.kepemilikan tempat; dan/atau2.surat perjanjian penggunaan tempat atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas kantor paling kurang 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan luas gudang/tempat penyimpanan barang paling kurang 100 m2 (seratus meter persegi); danl.foto sebagai data
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KM.10/2023
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.469,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.911,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.452,92 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.191,02 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.977,17 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.293,73 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.217,98 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.437,49 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.843,10 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.308,08 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.407,33 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.889,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.364,35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,99 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.047,87 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 53,52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,13 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.124,05 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,89 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 424,03 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.310,54 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.337,43 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.116,86 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Oktober 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU