Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.010/2017

PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKAASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Klasifikasi barang atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai derigan tanggal 31 Desember 2019.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang 1mpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 58 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengaJuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. (2) Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1612), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 344

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1/KM.10/KF.4/2023

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023 sebagai berikut : No. Nilai   Mata Uang Satuan 1. Rp 15.597,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.902,72   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.385,36   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.199,50   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.991,65   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.302,60   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.272,30   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.425,67   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.943,25   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.384,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.413,45   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.032,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.456,00   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,43   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,38   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.409,59   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,79   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,98   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.158,45   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,23   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 421,58   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.382,58   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.402,84   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.132,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.010/2016

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASIBARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal IMengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kondisi perekonomian. 2. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean 1mpornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Maret 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 365

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 31/KM.4/2023

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat :     Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 16/BC/2023

PENGELOLAAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DITEMPAT PENIMBUNAN PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IITEMPAT PENIMBUNAN PABEAN Bagian KesatuRuang Lingkup TPP Pasal 2 (1) Di setiap Kantor Pelayanan disediakan TPP yang dikelola oleh DJBC. (2) Dalam hal pada Direktorat P2 dan Kantor Wilayah terdapat kegiatan pengelolaan BDN dan BMMN, TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan di Direktorat P2 dan Kantor Wilayah. (3) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:lapangan penimbunan;gudang penimbunan;tangki penimbunan; dan/atautempat penimbunan lainnya. (4) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan:BTD;BDN; dan/atauBMMN. (5) BDN dan BMMN yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang di Bidang Cukai dapat disimpan di TPP. Bagian KeduaPenetapan TPP dan TLB-TPP Pasal 3 (1) Penetapan TPP dilakukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri. (2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di dalam dan/atau di luar area Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan. (3) Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang ditetapkan sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pemerintah berupa aset yang dimiliki atau dikuasai oleh DJBC. (4) Penetapan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki papan nama TPP;memiliki batas-batas yang jelas;memiliki tata letak yang jelas;terdapat tempat penyimpanan barang;tersedia sarana dan peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan TPP, misalnya Closed Circuit Television (CCTV);memiliki sistem pencatatan barang secara elektronik;terdapat ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai (mini office); danterdapat tempat pencacahan atau pemeriksaan barang. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h dapat disesuaikan dengan ketersediaan ruangan di TPP. (6) Penetapan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Keputusan mengenai penetapan sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut. (8) Penyimpanan BTD di TPP dipungut sewa gudang sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. (9) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola BTD, BDN, dan BMMN di TPP. (10) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dengan menggunakan mekanisme kegiatan jasa pra lelang. Pasal 4 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri dapat menetapkan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TLB-TPP. (2) Penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:Direktorat P2, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan tidak memiliki TPP atau TPP yang tersedia tidak mencukupi; dan/atausifat, jenis, dan/atau kondisi BTD, BDN, dan/atau BMMN tidak memungkinkan untuk disimpan di TPP yang tersedia, seperti barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin, kapal laut, pesawat udara, dan barang berupa mesin yang terpasang di kawasan berikat. (3) TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di dalam TPS dan keberadaan barang tetap menjadi tanggung jawab pengusaha TPS. (4) TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (5) Penetapan TLB-TPP didahului dengan dilakukan pemeriksaan lokasi dan hasil pemeriksaan lokasi dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Keputusan mengenai penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku:paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, dalam hal penguasaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun;paling lama sampai dengan jangka waktu penguasaan, dalam hal penguasan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain kurang dari 5 (lima) tahun; atausampai dengan penyelesaian BTD, BDN, dan/atau BMMN atau pemindahan BTD, BDN, dan/atau BMMN ke TPP atau TLB-TPP lain untuk TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (8) Dalam hal penetapan TLB-TPP berdasarkan permohonan oleh pengusaha tempat penimbunan, keputusan atas permohonan penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lokasi. (9) TLB-TPP berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) minimal harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan persyaratan administratif berupa dokumen perjanjian kerja sama yang antara lain memuat:hak dan kewajiban antara penyedia tempat penimbunan dan Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah, atau Direktorat P2;dokumen yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama seperti bukti kepemilikan atau penguasaan; dan/atauhal-hal lain berupa ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama sesuai kebutuhan. (10) Tata kerja penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KetigaPenggunaan TPP atau TLB-TPP Secara Bersama-Sama Pasal 5 (1) Untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas, unit kerja yang terdiri dari Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan dapat menggunakan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama. (2) Penggunaan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama harus mendapat persetujuan dari unit kerja pengelola TPP atau TLB-TPP. (3) Pengelola TPP atau TLB-TPP bertanggung jawab terhadap keberadaan fisik BTD, BDN, dan/atau BMMN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama. (4) Unit kerja yang menyatakan status BTD, menetapkan status BDN, dan/atau menetapkan status BMMN bertanggung jawab terhadap administrasi dan penyelesaian atas BTD, BDN, dan/atau BMMN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama. (5) Penyerahan barang kepada unit kerja pengelola TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama, dituangkan dalam berita acara serah terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Penggunaan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama dilakukan dengan ketentuan:dilakukan pencatatan secara

Peraturan Presiden Nomor : 25 Tahun 2011

PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN GOODS OF THE FRAMEWORKAGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEENTHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’SREPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAMPERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMIMENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIATENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN GOODS OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA). Pasal 1Mengesahkan Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos, pada tanggal 29 November 2004 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2011PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 54