Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BENGKAYANG, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diperlukan strategi dan langkah administratif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan penghapusan denda administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Bengkayang. Bupati adalah Bupati Bengkayang. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah Badan yang mengelola Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi Pembayar Pajak, Pemotong dan Pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Objek Pajak adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah identitas bagi sebuah Objek Pajak yang digunakan dalam administrasi PBB-P2. Denda Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang berupa denda 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 bagi Wajib Pajak, adalah : Mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2; Mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2; dan Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2. Pasal 3 Sasaran penghapusan denda administrasi diberikan bagi WP yang memiliki tunggakan PBB-P2. BAB III KETENTUAN PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PBB-P2 Pasal 4 (1) Penghapusan denda administrasi yang diberikan berupa penghapusan keseluruhan denda administrasi PBB-P2 yang terutang; (2) Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak terutang serta dilakukan secara sistem melalui aplikasi SIMPBB BPKPAD untuk setiap transaksi pembayaran per NOP PBB diwilayah kabupaten Bengkayang bertujuan untuk meringankan beban WP yang telah lama tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar PBB-P2, tanpa pengajuan langsung/usulan dari Wajib Pajak ke BPKPAD. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait jadwal pelaksanaan/waktu penghapusan denda administrasi PBB-P2 diatur dalam Keputusan Bupati. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 21 Juli 2023 BUPATI BENGKAYANG, TTD SEBASTIANUS DARWIS Diundangkan di Bengkayang pada tanggal 21 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TTD YUSTIANUS
Peraturan Daerah Nomor : 17 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BREBES, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sebagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Brebes dalam kerangka otonomi daerah, diperlukan peran dan upaya pegawai negeri sipil pelaksana pemungutan pajak daerah yang berkinerja tinggi, jujur, bersih dan bertanggung jawab; b. bahwa dalam pencapaian kinerja bagi Pemungutan Pajak Daerah diberikan Insentif untuk meningkatkan kinerja Instansi, Semangat kerja pegawai pemungut pajak Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah serta melayani masyarakat secara maksimal; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Bupati adalah Bupati Brebes. Daerah adalah Kabupaten Brebes. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dearah Kabupaten Brebes. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Perangkat Daerah adalah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah. Kepala adalah Kepala Perangkat Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yabg selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Insentif Pemungutan Pajak Daerah selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besarnya Pajak Daerah terutang sampai kegiatan penagihan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Pasal 2 Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah. BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 (1) Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada : pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggungjawab masing-masing; kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut pajak daerah pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah; dan pihak lain yang membantu Perangkat Daerah Pelaksana pemungut Pajak Daerah. (3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. (2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: kinerja Perangkat Daerah; semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi; pendapatan daerah; dan pelayanan kepada masyarakat. (3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. (4) Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan. (5) Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. Bagian Kedua Sumber Insentif Pasal 5 Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Besaran Insentif Pasal 6 (1) Besarnya Insentif ditetapkan 4% (empat persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. (2) Besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal 7 Pentahapan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Brebes diatur sebagai berikut
Undang-Undang Nomor : 17 TAHUN 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum rakyat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, sehingga ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak memilihnya; bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya kehilangan suara pemilih, perlu pengaturan pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai suara yang sah; bahwa untuk mengatasi timbulnya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai akibat adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 5/KM.10/KF.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 November 2023 sampai dengan 14 November 2023; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 November 2023 sampai dengan 14 November 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.879,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.178,24 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.513,62 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.259,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.029,56 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.339,18 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.340,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.425,45 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.389,82 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.638,86 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.429,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.544,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.563,35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,56 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,69 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.371,56 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.232,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,64 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.611,86 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.866,78 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,09 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2023 sampai dengan 14 November 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 November 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN
Peraturan Pemerintah Nomor : 7 TAHUN 2003
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa agar dapat berperan sebagai alat perekonomian negara yang efisien dan akuntabel sehingga mampu memperkuat perekonomian nasional, maka Badan Urusan Logistik (BULOG) harus memiliki kemandirian di dalam mengelola bidang usahanya; bahwa BULOG telah memiliki kemampuan yang memadai untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola usaha logistik pangan pokok secara nasional baik yang bersifat pelayanan masyarakat maupun bersifat komersial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan status hukum BULOG menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850); Undang-undang Nomor 19/Prp/Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3650); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional. Pengurusan sebagai badan usaha adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan sebagai badan usaha, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan. Usaha Logistik Pangan adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan pemindahan pangan antar tempat, waktu, bentuk dan kepemilikan. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG. (2) Dengan didirikannya PERUM BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG yang untuk pertama kali didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/U/KEP/1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 dibubarkan, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai LPND BULOG beralih kepada Perusahaan Umum (PERUM) yang bersangkutan. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum Pasal 3 (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok dan usaha-usaha lain. (2) Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia. Bagian Kedua Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Pasal 5 Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Bagian Ketiga Sifat, Maksud dan Tujuan Pasal 6 (1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud didirikannya Perusahaan adalah : untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; dalam hal tertentu melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka ketahanan pangan. (3) Tujuan Perusahaan adalah turut serta membangun ekonomi nasional khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional di bidang pangan. Pasal 7 (1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Perusahaan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri terkait di bidang penugasan tersebut. (2) Rencana kerja dan Laporan Keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat secara terpisah di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan Laporan Keuangan Perusahaan. Bagian Keempat Lapangan Usaha Pasal 8 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha-usaha logistik pangan pokok serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan. Pasal 9 Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pengumuman Nomor : PENG – 21/PJ.09/2023
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 21/PJ.09/2023 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN REKRUTMEN RELAWAN PAJAK Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-20/PJ.09/2023 tentang Rekrutmen Relawan Pajak, dengan ini disampaikan bahwa batas waktu pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diperpanjang sampai dengan 12 November 2023. Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut: Kunjungi situs relawan pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan; Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”; Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel; Lakukan login ulang dengan password baru; dan Akun renjani telah siap digunakan. Mari bergabung untuk berkontribusi pada negeri! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti