PERATURAN BUPATI BENGKAYANG
NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BENGKAYANG,
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diperlukan strategi dan langkah administratif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan penghapusan denda administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016Â tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021Â tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
- Bupati adalah Bupati Bengkayang.
- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah Badan yang mengelola Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi Pembayar Pajak, Pemotong dan Pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
- Objek Pajak adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
- Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah identitas bagi sebuah Objek Pajak yang digunakan dalam administrasi PBB-P2.
- Denda Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang berupa denda 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 bagi Wajib Pajak, adalah :
- Mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2;
- Mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2; dan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2.
Sasaran penghapusan denda administrasi diberikan bagi WP yang memiliki tunggakan PBB-P2.
BAB III
KETENTUAN PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PBB-P2
| (1) | Penghapusan denda administrasi yang diberikan berupa penghapusan keseluruhan denda administrasi PBB-P2 yang terutang; |
| (2) | Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak terutang serta dilakukan secara sistem melalui aplikasi SIMPBB BPKPAD untuk setiap transaksi pembayaran per NOP PBB diwilayah kabupaten Bengkayang bertujuan untuk meringankan beban WP yang telah lama tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar PBB-P2, tanpa pengajuan langsung/usulan dari Wajib Pajak ke BPKPAD. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut terkait jadwal pelaksanaan/waktu penghapusan denda administrasi PBB-P2 diatur dalam Keputusan Bupati. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ditetapkan di Bengkayang
pada tanggal 21 Juli 2023
BUPATIÂ BENGKAYANG,
TTD
SEBASTIANUS DARWIS
Diundangkan di Bengkayang
pada tanggal 21 Juli 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG,
TTD
YUSTIANUS

