PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 17 TAHUN 2023

PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 17 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BREBES,

Menimbang :

 

 

a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sebagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Brebes dalam kerangka otonomi daerah, diperlukan peran dan upaya pegawai negeri sipil pelaksana pemungutan pajak daerah yang berkinerja tinggi, jujur, bersih dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam pencapaian kinerja bagi Pemungutan Pajak Daerah diberikan Insentif untuk meningkatkan kinerja Instansi, Semangat kerja pegawai pemungut pajak Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah serta melayani masyarakat secara maksimal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Bupati adalah Bupati Brebes.
  2. Daerah adalah Kabupaten Brebes.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dearah Kabupaten Brebes.
  4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Perangkat Daerah adalah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
  6. Kepala adalah Kepala Perangkat Daerah.
  7. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  8. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  9. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  10. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  11. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  12. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  13. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  14. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  15. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  16. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  17. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  18. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yabg selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  19. Insentif Pemungutan Pajak Daerah selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
  20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besarnya Pajak Daerah terutang sampai kegiatan penagihan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.

BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Penerima Insentif

Pasal 3

 

(1) Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada :

  1. pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggungjawab masing-masing;
  2. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
  3. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
  4. pemungut pajak daerah pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah; dan
  5. pihak lain yang membantu Perangkat Daerah Pelaksana pemungut Pajak Daerah.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

 

Pasal 4

 

(1) Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:

  1. kinerja Perangkat Daerah;
  2. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
  3. pendapatan daerah; dan
  4. pelayanan kepada masyarakat.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4) Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5) Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.

 

Bagian Kedua
Sumber Insentif

Pasal 5

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Besaran Insentif

Pasal 6

 

(1) Besarnya Insentif ditetapkan 4% (empat persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.

 

Pasal 7

Pentahapan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Brebes diatur sebagai berikut :

  1. Triwulan ke-1 (satu) penerimaan dan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 15% (lima belas persen) untuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), 20% (dua puluh persen) untuk Pajak Daerah selain Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target penerimaan;
  2. Triwulan ke-2 (dua) penerimaan dan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 40% (empat puluh persen) untuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), 45% (empat puluh lima persen) untuk Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan 45 % (empat lima puluh persen) untuk Pajak Daerah selain Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target penerimaan;
  3. Triwulan ke-3 (tiga) penerimaan dan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 75% (tujuh puluh Lima persen) untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh Pajak Daerah lainnya selain Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target penerimaan; dan
  4. Triwulan ke-4 (empat) penerimaan dan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 100 % (seratus persen) untuk seluruh Pajak Daerah lainnya dari target penerimaan.

 

Pasal 8

 

(1) Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:

  1. di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  2. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  3. di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
  4. di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2) Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(3) Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(4) Dalam hal realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan Daerah.

 

Pasal 9

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 10

 

(1) Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam Belanja Operasi yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Tambahan Pengahasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN dan Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, serta rincian objek Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan pajak daerah dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah.

 

Pasal 11

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 12

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Ketentuan mengenai Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan berlakunya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2022 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.

Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 3 Juli 2023
Pj. BUPATI BREBES,

ttd

URIP SIHABUDIN

Diundangkan di Brebes
pada tanggal 3 Juli 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BREBES,

ttd

Ir. DJOKO GUNAWAN, M.T
Pembina Utama Madya
NIP. 196509031989031010