PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1997
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1997 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT. Pasal 1 Yang dimaksud dengan hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pasal 2 Yang dimaksud dengan badan hukum tertentu adalah badan hukum yang melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan yang kegiatannya semata-mata tidak mencari keuntungan. Pasal 3 Besarnya bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat yang diterima oleh : Pasal 4 Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Pasal 5 (1) Nilai Perolehan Objek Pajak hak atas tanah dan atau bangunan yang diperoleh karena hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya peralihan hak tersebut. (2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 6 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan pendaftaran peralihan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 78 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1997 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT UMUM Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat merupakan objek pajak. Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Di samping orang pribadi, penerima hibah pada umumnya juga berupa badan hukum tertentu yang melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan. Oleh karena pemberian dengan melalui hibah wasiat merupakan penghargaan dari pemberi hibah wasiat kepada penerima hibah wasiat, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 pengertian Bea atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam penetapan besarnya Bea yang terutang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan adalah penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah wasiat kepada penerima hibah wasiat yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Huruf a Berbeda dengan pengertian umum, untuk keperluan perpajakan pengertian hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan satu derajat ke bawah tidak termasuk saudara kandung. Pembuktian hubungan keluarga tersebut didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam fatwa waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam huruf a ini : Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayahnya sebidang tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 130.000.000,00, maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai berikut : – Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 130.000.000,00 – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,00————————– (-) – Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 100.000.000,00 – Bea atau pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp 100.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 – Bea atau pajak yang harus dibayar = 0% x Rp.5.000.000,00 = 0 (Nihil). Huruf b Sebagai contoh besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Huruf b ini : Badu memperoleh hibah wasiat dari Ali, antara Badu dan Ali tidak ada hubungan keluarga sedarah, berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah dengan NPOP sebesar Rp130.000.000,00 maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai berikut : – Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 130.000.000,00 – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,00————————– (-) – Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 100.000.000,00 – Bea atau pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp 100.000.000,00 = Rp.5.000.000,00 – Bea atau pajak yang harus dibayar = 50% x Rp.5.000.000,00 = Rp 2.500.000,00. Huruf c Sebagai contoh besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Huruf c ini : Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat sebidang tanah dengan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1997
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1997 TENTANG PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pelaporan dan pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN. Pasal 1 Pasal 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 77 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1997 TENTANG PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN UMUM Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah diatur ketentuan bagi Pejabat pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang untuk menyampaikan laporan tentang pembuatan akta, atau Risalah Lelang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Penyampaian laporan tersebut diperlukan dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan dan kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, mengingat pendaftaran perolehan hak baru atas tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, maka pejabat dimaksud juga perlu memberitahukan penerbitan keputusan pemberian hak baru atas tanah. Oleh karena itu, untuk tertib administrasi pelaporan dan pemberitahuan serta pemberlakuan sanksi administrasi bagi pejabat, maka tata cara pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini berlaku dalam hal perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru dimaksud merupakan objek pajak dan pelaksanaannya tidak dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Kantor Lelang. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Apabila tanggal 10 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. Pelaporan atau pemberitahuan dimaksud tidak perlu dilakukan dalam hal tidak terjadi perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam hal terjadi perpanjangan atau pembaharuan hak karena berakhirnya hak atas tanah yang sudah bersertifikat dan diberikan kepada pemegang hak semula, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya tidak perlu menyampaikan pemberitahuan dimaksud. Pasal 2 Peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3706
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1997
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 1 Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara. Pasal 2 (1) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut : 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Hasil penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut : 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 3 (1) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan antara lain untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertifikasi tanah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 1997PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdSOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 76 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH UMUM Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebutkan bahwa hasil penerimaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan imbangan pembagian sebagian besar untuk Pemerintah Daerah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Pusat dipergunakan antara lain untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertifikasi tanah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah merupakan pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah, mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mencerminkan sifat kegotongroyongan dalam pembiayaan pembangunan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, pengertian Bea Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya, dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam penetapan besarnya Bea yang terutang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3705
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2000
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah diaturnya secara tegas pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian HasiI Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 3848) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal 1 Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3705). Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggalI 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 216
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2000
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2000 TENTANG PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 2 1 Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk setiap Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah. 2 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. Pasal 3 Ketentuan mengenai tata cara penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 215 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2000 TENTANG PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UMUM Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak yang diperoleh dengan cara mengurangkan Nilai Perolehan Objek Pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional dan dibedakan antara perolehan hak karena waris, dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, dengan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal perolehan hak karena perbuatan dan peristiwa hukum Iainnya. Mengingat adanya perbedaan tingkat perekonomian antar daerah, maka penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dapat dibedakan antar daerah satu dengan daerah lainnya sesuai dengan semangat Otonomi Daerah yang lebih memberikan kewenangan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk mengatur sendiri rumah tangganya. Untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum mengenai hal tersebut, penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4032
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2000
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pasal 2 Besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut : 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas); 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud pada huruf a. Pasal 3 Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 1 Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal pemberian Hak Pengelolaan adalah nilai pasar pada saat diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2 Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan. Pasal 5 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran Hak Pengelolaan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 6 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3708), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 214 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN UMUM Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak. Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya. Namun, mengingat pada umumnya Hak Pengelolaan diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah lainnya antara lain Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, dan lembaga pemerintah sejenis yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Contoh : Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dBangunan (BPHTB) terutang adalah sebagai berikut ‘ – Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00 – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00 – Nilai Perolehan Objek pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00 BPHTB terutang = 5% x Rp 940.000.000,00 = Rp 47.000.000,00 BPHTB yang harus dibayar = 0% x Rp 47.000.000,00 = NIHIL Huruf b Contoh : Suatu Badan Usaha Milik Negara memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka BPHTB terutang adalah sebagai berikut : – Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00 – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00 – Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00 BPHTB terutang = 5% x Rp 940.000.000,00 = Rp 47.000.000,00 BPHTB yang harus dibayar = 50% x Rp 47.000.000,00 = Rp 23.500.000;00 Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), maka sebagai pengganti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya meliputi letak tanah dan atau bangunan yang diberikan Hak Pengelolaan. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR