PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1997
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara.
Pasal 2
(1) | Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut : |
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan. | |
(2) | Hasil penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut : |
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan. | |
(3) | Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
Pasal 3
(1) | Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan antara lain untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertifikasi tanah. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdSOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 76
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1997
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
UMUM
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebutkan bahwa hasil penerimaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan imbangan pembagian sebagian besar untuk Pemerintah Daerah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Pusat dipergunakan antara lain untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertifikasi tanah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah merupakan pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah, mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mencerminkan sifat kegotongroyongan dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, pengertian Bea Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya, dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam penetapan besarnya Bea yang terutang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3705