Aturan Restitusi Pendahuluan Berubah! Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting dalam mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi pendahuluan). Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan yang perlu dipahami oleh wajib pajak, terutama terkait kriteria, persyaratan, prosedur, hingga pengawasan dalam proses restitusi. Lantas, apa saja perubahan yang diatur dalam PMK 28 Tahun 2026? Siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi pendahuluan? Dan bagaimana dampaknya terhadap kepastian hukum serta arus kas wajib pajak?