PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). 

Mulai 1 Juni 2026, PT wajib menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Khusus bagi PT Persekutuan Modal, persetujuan Laporan Tahunan tersebut harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dituangkan dalam akta notaris, kemudian dilaporkan secara elektronik melalui SABH. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.

Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi PT Perorangan?

Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan

Permenkum 49/2025 membagi Perseroan Terbatas menjadi dua jenis, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan.

PT Persekutuan Modal merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan kepemilikan saham oleh lebih dari satu pihak. Sementara itu, PT Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu orang dan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah PT Perorangan Wajib Menggelar RUPS?

Tidak. Kewajiban persetujuan Laporan Tahunan melalui RUPS yang dituangkan dalam akta notaris hanya berlaku bagi PT Persekutuan Modal. Hal ini karena PT Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham sehingga tidak mengenal mekanisme RUPS sebagaimana PT Persekutuan Modal.

Meski demikian, PT Perorangan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH

Apa Laporan Tahunan yang Wajib Disampaikan PT Perorangan? 

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, PT Perorangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada menteri melalui pengisian formulir elektronik pada SABH. Berbeda dengan PT Persekutuan Modal yang wajib menyampaikan Laporan Tahunan. 

Formulir penyampaian Laporan Keuangan paling sedikit memuat:

  1. laporan posisi keuangan;
  2. laporan laba rugi; dan
  3. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan PT Perorangan

Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa PT Perorangan yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran Tertulis

Teguran tertulis akan disampaikan secara elektronik apabila PT Perorangan tidak menyampaikan Laporan Keuangan dalam jangka waktu 6 bulan, sejak kewajiban penyampaian Laporan Keuangan ditetapkan. 

Dalam hal PT Perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan dalam jangka waktu 3 bulan setelah teguran tertulis pertama disampaikan, menteri melalui direktur jenderal menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.

  • Penghentian hak akses atas layanan 

 

Penghentian hak akses PT Perorangan atas layanan SABH dilakukan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan dalam jangka waktu 30 hari setelah teguran tertulis kedua. 

  • Pencabutan status badan hukum

Pencabutan status badan hukum oleh menteri melalui direktur jenderal dilakukan, jika PT Perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan paling lama 5 tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan. 

Dengan demikian, perlu digarisbawahi kembali bahwa kewajiban melakukan persetujuan Laporan Tahunan melalui RUPS yang dituangkan dalam akta notaris hanya berlaku bagi PT Persekutuan Modal. 

Mekanismenya didatur dalam Pasal 16 Permenkum 49/2025, dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
  2. Persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan dituangkan dalam akta notaris.
  3. Direksi melalui notaris wajib menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani.
  4. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, SABH akan menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan atas Laporan Tahunan.

Kesimpulan

Permenkum 49/2025 mewajibkan PT Persekutuan Modal menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan yang telah disahkan melalui RUPS dalam bentuk akta notaris dan melaporkannya ke SABH. Kewajiban ini tidak berlaku bagi PT Perorangan karena tidak memiliki mekanisme RUPS.

Meski demikian, ketentuan ini tetap harus menjadi perhatian bagi PT Perorangan. Sebab sanksi penghentian hak akses atas layanan SABH hingga pencabutan status badan hukum dapat menghambat operasional bahkan menghilangkan status legalitas perusahaan.  

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret

Dapat STP dan Kena Denda Pajak? Ini Cara dan Syarat Pengurangan Sanksi lewat Coretax

Pengusaha yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikenakan sanksi denda pajak