Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 (Permenkum 13/2026) menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 untuk penyampaian Laporan Tahunan perseroan terbatas (PT) persekutuan modal. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi sejumlah syarat.

Pasal 1 Permenkum 13/2026 menegaskan bahwa peraturan ini disusun untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum sekaligus memberikan kepastian hukum atas pengenaan tarif hingga Rp0 atau 0 persen pada pelayanan jasa hukum.

Definisi PT Persekutuan Modal

Permenkum 49/2025 membedakan dua jenis PT, yaitu PT persekutuan modal dan PT perorangan.

Dalam konteks pembahasan kali ini, PT persekutuan modal didefinisikan sebagai badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Syarat Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP

Pasal 3 Permenkum 13/2026 menetapkan tarif PNBP Rp0 bagi PT persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan pada 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Tarif Rp0 tersebut berlaku untuk penyampaian pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit.

Dengan demikian, syarat utama untuk mendapatkan tarif PNBP Rp0 adalah PT persekutuan modal menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan dalam periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Sebelum berlakunya Permenkum 13/2026, penyampaian pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan PT yang wajib audit dikenakan PNBP sebesar Rp500.000 per pemberitahuan.

Sementara itu, penyampaian pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan PT yang tidak wajib audit dikenakan PNBP sebesar Rp250.000 per pemberitahuan.

Isi Laporan Tahunan yang Wajib Disampaikan PT

Mengacu pada Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, Laporan Tahunan PT persekutuan modal paling sedikit memuat:

  1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
  3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL);
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha perseroan;
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris PT persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

Prosedur Penyampaian Laporan Tahunan PT

Permenkum 13/2026 menegaskan bahwa penyampaian pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan PT dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum.

Merujuk Permenkum 49/2025, perusahaan wajib menyampaikan Laporan Tahunan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

PT persekutuan modal masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk memanfaatkan kebijakan tarif PNBP Rp0 tersebut.

Perusahaan sebaiknya tidak menunda penyampaian Laporan Tahunan hingga mendekati batas akhir. Penyampaian lebih awal dapat mengantisipasi kepadatan akses sistem dan memastikan perusahaan tidak kehilangan kesempatan memperoleh tarif PNBP Rp0.

Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan PT

Selain ketentuan mengenai tarif PNBP, PT persekutuan modal juga perlu memperhatikan sanksi apabila tidak menyampaikan Laporan Tahunan. Berdasarkan Pasal 17 Permenkum 49/2025, sanksi tersebut berupa:

  1. teguran tertulis; dan
  2. pemblokiran akses.

Dalam hal PT persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis, PT persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses.

Pemblokiran akses dilakukan dalam bentuk penutupan akses PT persekutuan modal pada SABH.

Kesimpulan

Permenkum 13/2026 menetapkan tarif PNBP Rp0 untuk penyampaian Laporan Tahunan PT persekutuan modal mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2026. Tarif tersebut berlaku bagi PT yang wajib audit maupun tidak wajib audit.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Tahunan sekaligus menghemat biaya PNBP.

PT persekutuan modal sebaiknya segera menyiapkan dokumen yang diperlukan, mulai dari laporan keuangan, laporan TJSL, hingga informasi mengenai remunerasi pengurus.

Selain memanfaatkan tarif PNBP Rp0, kepatuhan dalam menyampaikan Laporan Tahunan juga penting untuk menghindari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH yang dapat menghambat aktivitas administrasi perusahaan.

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret

Dapat STP dan Kena Denda Pajak? Ini Cara dan Syarat Pengurangan Sanksi lewat Coretax

Pengusaha yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikenakan sanksi denda pajak