Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36409/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36409/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 berupa Bumi sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa penetapan SPPT tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya adalah tidak tepat. Sebelum laporan Penilaian atas pengajuan permohonan keberatan Tahun 2010 dibuat, petugas fungsional penilai dan tim peneliti telah melakukan penelitian lapangan yang didampingi pihak Pemohon Banding yang menunjukkan bidang obyek pajak yang diajukan keberatan. Sebagaimana hasil laporan penilaian, disebutkan bahwa obyek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 1.868 m2 dengan kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian. Bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan. Kondisi tanah tersebut merupakan penggambaran kondisi fisik bidang tanah yang sebenarnya dan bukanlah hutan belantara sebagaimana penggambaran Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB 38/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa : bahwa lokasi objek pajak terletak di Kp. ABC, Kel. DEF, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan GHI Regency, lingkungan obyek pajak cukup sejuk dengan view pegunungan yang cocok untuk penggunaan perumahan, lingkungan obyek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk, dan areal pertanian, akses menuju obyek cukup bagus yaitu Jl. Raya JKL yang menghubungkan Kota Bogor dengan Kampus IPB,Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 1.868 m2 sesuai yang tercantum dalam SPPT Tahun 2010, kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan,Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP bumi berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian,Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan GHI Regency dengan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.868 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1620/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.868 A18614.000 1.146.952.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =1.146.952.00001.146.952.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40% x Rp1.146.952.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp458.780.800458.780.8002.293.904  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.293.904        Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36408/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36408/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 3.797 m2, sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 terletak di Kp. ABC RT.005 RW.02. Kel. DEF, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp 2.331.358.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-70/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa : Lokasi objek pajak yang dinilai terletak di Kp. ABC RT. 005-RW. 02 Kel. DEF Kec. Bogor Barat Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan GHI Recensi. Lingkungan objek pajak sejuk dan asri dengan view pegunungan yang cocok buat penggunaan perumahan. Lingkungan objek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk dan areal pertanian. Akses menuju objek cukup bagus yaitu Jl. JKL yang menghubungkan kota Bogor dengan Kampus IPB,Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas 3.797 m2. Kondisi tanah belum diolah. Bentuk tanah persegi panjang, posisi dalam kawasan perumahan, dengan elevate rata dengan jalan,Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP Bumi berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung objek pajak yang dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktorfaktor penyesuaian,Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan GHI Regency dengan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung objek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 3.797 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1303/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi3.797 A19614.000 2.331.358.000  Bangunan0 0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =2.331.358.00002.331.358.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40% x Rp2.331.358.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp932.543.200932.543.2004.662.716  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar4.662.716        Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1303/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36407/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36407/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 1.490 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan analisis NJOP bumi Ko.GHI Recency bersumber pada price list per tanggal 17 Februari 2010 Cluster Jayadewata, Ruko Amparanjati, Cluster Linggabuana dan Wastu Kencana diperoleh harga bumi/m2 sesuai dengan luasan masing-masing kavling, dan Petugas Peneliti berkesimpulan untuk menerima sebagian permohonan keberatan PBB yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan NJOP bumi menjadi sebesar Rp 702.000,- per m2;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti/data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-167/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal – Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor diperoleh data antara lain sebagai berikut : bahwa pada Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 sebagai objek pembanding digunakan data KO GHI Regency dengan Nilai Bumi Rp. 916.000,00 per m2;bahwa data atas objek pembanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan penyesuaian atas faktor fisik dan jenis penggunaan masing-masing -10%, dan ditetapkan bahwa Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 atas objek pajak yang dibanding menjadi sebesar Rp.740.000,00 per m2;bahwa dengan demikian Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 yang semula Rp. 916.000,00 per m2 ditetapkan kembali menjadi Rp. 702.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebesar > Rp. 655.000,00 s.d Rp. 748.000,00 per m2 termasuk dalam Klas A18 dengan Nilai Jual Rp. 702.000,00 per m2; bahwa dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, Terbanding membagi wilayah geogragis setiap desa/kelurahan dalam beberapa Zona Nilai Tanah, yaitu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.490 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1148/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1148/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36406/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36406/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 1.150 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  berdasarkan analisis NJOP Bumi Ko.GHI Recency bersumber pada price list per tanggal 17 Februari 2010 Cluster Jayadewata, Ruko Amparanjati, Cluster Linggabuana dan Wastu Kencana setelah memperhatikan faktor penyesuaian fisik jenis penggunaan diperoleh harga bumi per m2 sebesar Rp 702.000,- per m2;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti/data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-169/WPJ.22/BD.03/2010 tanggal – Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor diperoleh data antara lain sebagai berikut : bahwa pada Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 sebagai objek pembanding digunakan data KO GHI Regency dengan Nilai Bumi Rp. 916.000,00 per m2;bahwa data atas objek pembanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan penyesuaian atas faktor fisik dan jenis penggunaan masing-masing -10%, dan ditetapkan bahwa Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 atas objek pajak yang dibanding menjadi sebesar Rp.740.000,00 per m2;bahwa dengan demikian Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 yang semula Rp. 916.000,00 per m2 ditetapkan kembali menjadi Rp. 702.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebesar > Rp. 655.000,00 s.d Rp. 748.000,00 per m2 termasuk dalam Klas A18 dengan Nilai Jual Rp. 702.000,00 per m2; bahwa dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, Terbanding membagi wilayah geogragis setiap desa/kelurahan dalam beberapa Zona Nilai Tanah, yaitu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP:XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.150 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1149/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1149/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.150 A19614.000 706.100.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36405/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36405/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 berupa Bumi dengan luas 1.310 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Laporan Penilaian atas Pengajuan Permohonan Keberatan Tahun 2010 Nomor: LAP-155/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor dijelaskan bahwa berdasarkan analisis NJOP bumi Ko.GHI Recency bersumber pada price list per tanggal 17 Februari 2010 Cluster Jayadewata, Ruko Amparanjati, Cluster Linggbuana dan Wastu Kencana setelah memperhatikan faktor penyesuaian fisik jenis penggunaan diperoleh harga bumi per m2 sebesar Rp 702.000,- per m2;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti/data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-155/WPJ.22/BD.03/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor diperoleh data antara lain sebagai berikut : bahwa pada Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 sebagai objek pembanding digunakan data KO GHI Regency dengan Nilai Bumi Rp. 916.000,00 per m2;bahwa data atas objek pembanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan penyesuaian atas faktor fisik dan jenis penggunaan masing-masing -10%, dan ditetapkan bahwa Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 atas objek pajak yang dibanding menjadi sebesar Rp.740.000,00 per m2;bahwa dengan demikian Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 yang semula Rp. 916.000,00 per m2 ditetapkan kembali menjadi Rp. 702.000,00 per m2;bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebesar > Rp. 655.000,00 s.d Rp. 748.000,00 per m2 termasuk dalam Klas A18 dengan Nilai Jual Rp. 702.000,00 per m2; bahwa dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, Terbanding membagi wilayah geogragis setiap desa/kelurahan dalam beberapa Zona Nilai Tanah, yaitu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 dengan luas bumi 1.310 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1448/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1448/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT.XXX, dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36404/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36404/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 berupa Bumi sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 terletak di Kp. ABC, RT 005, RW 02, Kelurahan DEF, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp1.178.880.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa Tanah tersebut masih dalam keadaan tanah mentah, belum dilakukan cut and fill atau pemerataan dan masih terdiri dari sawah dan hutan belantara;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB 72/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa : bahwa lokasi objek pajak terletak di Kp. ABC, RT 005, RW 02, Kel. DEF, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan GHI Regency, lingkungan obyek pajak cukup sejuk dengan view pegunungan yang cocok untuk penggunaan perumahan, lingkungan obyek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk, dan areal pertanian, akses menuju obyek cukup bagus yaitu Jl. Raya ABC yang menghubungkan Kota Bogor dengan Kampus IPB,Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 1.920 m2 sesuai yang tercantum dalam SPPT Tahun 2010, kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan,Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP bumi berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian,Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan GHI Regency dengan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 2.380 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1307/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.920 A19614.000 1.178.880.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =1.178.880.00001.178.880.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40% x Rp1.178.880.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp471.552.000471.552.0002.357.760  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.357.760        Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1307/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan