Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36930/PP/M.II/18/2012

Nomor Putusan:Put.36930/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak: PBB Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.170.100.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-86/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp.916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya ” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp.537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp.537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jl. X, ZZ, Bogor Barat, Kota Bogor ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek ZZZ Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan PP Regency Cluster Jayadewata, Ruko AA, Cluster LL dan DDd yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa terhadap permohonan Keberatan atas penetapan Nilai Objek Pajak Bumi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan penilaian kembali atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan dalam menganalisis penentuan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding menggunakan data pembanding dari Brosur Penawaran Perumahan PP Regency/Price List; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding : KEP-1020/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0842.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 Nomor Objek Pajak (NOP): 32.71.040.005.006-0842.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36420/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36420/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 1.620 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  berdasarkan analisis NJOP Bumi Ko.ABC Recency bersumber pada price list per tanggal 17 Februari 2010 Cluster Jayadewata, Ruko Amparanjati, Cluster Linggabuana dan Wastu Kencana setelah memperhatikan faktor penyesuaian fisik jenis penggunaan diperoleh harga bumi per m2 sebesar Rp 702.000,- per m2;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “ABC Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “ABC Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “ABC Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.620 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.620 A19614.000 994.680.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =994.680.0000994.680.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 20% x Rp 994.680.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 198.936.000198.936.000994.680  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar994.680        Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan   Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.620 A19614.000 994.680.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =994.680.0000994.680.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 20% x Rp 994.680.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 198.936.000198.936.000994.680  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar994.680 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36419/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36419/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 3.710 m2, sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 terletak di Jl. ABC, RT 003, RW 02, Kelurahan DEF, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp 2.277.940.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 3.710 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1410/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi3.710 A19614.000 2.277.940.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =2.277.940.00002.277.940.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40%xRp 2.277.940.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 911.176.000911.176.0004.555.880  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar4.555.880        Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1410/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36418/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36418/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 berupa Bumi dengan luas 1.310 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan petugas fungsional penilai KPP Pratama Bogor dalam Laporan Nomor: Lap-162/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal – Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan GHI Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak, sehingga NJOP Bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 yang terletak di Kp. ABC RT.005, RW.02, Kel. DEF, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP:XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 dengan luas bumi 1.310 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1298/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.310 A19614.000 804.340.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =804.340.0000804.340.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 20%xRp 804.340.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 160.868.000160.868.000804.340  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar804.340        Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1298/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.310 A19614.000 804.340.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =804.340.0000804.340.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 20%xRp 804.340.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 160.868.000160.868.000804.340  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar804.340 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36417/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36417/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)     Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 1.350 m2, sebesar Rp702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding :  bahwa analisis penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) tanah induk Ko. GHI Regency, Kel. DEF dengan penyesuaian fisik dan jenis penggunaan diperoleh Nilai NIR = Rp740.000,00/m2. Setelah di konversi dalam penggolongan Nilai Jual Permukaan Bumi termasuk dalam kelas A 18 dengan NJOP bumi = Rp702.000,00/m2 yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor dalam lampiran Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB yang diajukan secara perorangan Nomor: LAP-158/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 23 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan, dengan demikian NJOP bumi yang diperoleh telah sesuai dengan objek pajak NOP XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 yang terletak di Jl. ABC, RT 003, RW 02, Kelurahan JKL, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor;     Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;     Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti/data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp600.0000,00/m2; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-158/WPJ.22/BD.03/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor diperoleh data antara lain sebagai berikut : Pada Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 sebagai objek pembanding digunakan data KO GHI Regency dengan Nilai Bumi Rp916.000,00 per m2;Data atas objek pembanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan penyesuaian atas faktor fisik dan jenis penggunaan masing-masing -10%, dan ditetapkan bahwa Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 atas objek pajak yang dibanding menjadi sebesar Rp740.000,00/m2;bahwa dengan demikian Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 yang semula Rp916.000,00/m2 ditetapkan kembali menjadi Rp702.000,00/m2;bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebesar > Rp655.000,00 s.d. Rp748.000,00 per m2 termasuk dalam Klas A18 dengan Nilai Jual Rp702.000,00 per m2; bahwa dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, Terbanding membagi wilayah geogragis setiap desa/kelurahan dalam beberapa Zona Nilai Tanah, yaitu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP:XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.350 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00/m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1527/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 30 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp702.000,00/m2 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00/m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.530 A19614.000 828.900.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =828.900.0000828.900.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 20%xRp 828.900.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 165.780.000165.780.000828.900  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar828.900        Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36416/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36416/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 1.530 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa analisis NJOP Pakuan Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil penelitian keberatan PBB Nomor: LAP-161/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Daftar Harga (price list) tertanggal 17 Februari 2010 Perumahan GHI Regency Cluster Jayadewata, Cluster Lingga Buana dan Wastu Kancana dan Ruko Amparanjadi sebagai sumber data pembanding. Oleh karenanya NJOP yang telah diperoleh atas obyek pajak tersebut telah sesuai;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.530 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1449/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.530 A19614.000 939.420.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =939.420.0000939.420.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 20%xRp 939.420.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 187.884.000187.884.000939.420  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar939.420        Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1449/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.530 A19614.000 939.420.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =939.420.0000939.420.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 20%xRp 939.420.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 187.884.000187.884.000939.420  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar939.420