bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam adalah pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 N