Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58588/PP/M.VIB/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58588/PP/M.VIB/13/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari – Desember 2008 sebesar Rp787.108.382,00 yang terdiri dari :
1.Pembayaran Kepada ABC Pte.Ltd     Rp 735.061.180,00
2.Pembayaran kepada DEF     Rp   52.047.200,00
1.Koreksi Pembayaran Kepada ABC Pte.Ltd sebesar Rp 735.061.180,00
   
   
Menurut Terbandingbahwa Penelaah keberatan, dengan memperhatikan data yang ada menilai bahwa Pemohon Banding telah memberikan data berupa Keterangan domisili, pembayaran, penagihan atas transaksi, jenis pekerjaan dan bukti transportasi untuk membuktikan bahwa pembayaran tersebut tidak terutang PPh Pasal 26. Namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pihak ABC tidak melebihi time test di Indonesia sebagaimana tersebut dalam surat permintaan keterangan tentang dokumen atau pembuktian yang dapat menunjukkan bahwa ABC tidak melebihi time test di Indonesia. Pemohon Banding dalam jawabannya hanya menyatakan bahwa bukti yang dapat ditunjukkan hanya dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang membantu (adviser) Pemohon Banding yang berhubungan dengan penjualan barang jadi (finish good). Sehingga Penelaah keberatan tidak dapat meyakini bahwa yang bersangkutan tidak melebihi time test di Indonesia sehingga alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian Penelaah sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksaan.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa pembayaran kepada ABC Pte Ltd Sebesar US $ 86.973,48 atau dalam IDR (kurs pajak) Rp 921.313.184,00. Biaya-biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka penggantian biaya-biaya Ticketing Pesawat dan Business study dan submission of Report untuk pemasaran dan penjualan ke South East Asia PT GHI;
   
Menurut Majelis:bahwa Obyek PPh Pasal 26 Kepada ABC Pte Ltd. menurut Terbanding sejumlah Rp186.252.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Rp921.313.184,00 sehingga terdapat koreksi Rp735.061.180,00 (Rp921.313.184,00- Rp186.252.000,00);bahwa pembayaran kepada ABC Pte Ltd sebesar US$ 86.973,48 atau dalam IDR (kurs pajak) setara dengan Rp921.313.184,00 adalah terbukti merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka penggantian biaya-biaya Tiket Pesawat, Business study dan submission of Report untuk pemasaran dan penjualan ke South East Asia;bahwa Majelis meyakini bahwa dalam rangka Business study dan submission of Report a quo adalah petugas dari ABC Pte Ltd. yang berkunjung ke Indonesia;bahwa Majelis meyakini bahwa Petugas ABC Pte Ltd. berada di Indonesia tidak melebihi time test selama 183 hari;bahwa oleh karenanya menurut Perjanjian Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Negara Indonesia dan Singapura Majelis berpendapat ABC Pte Ltd. bahwa tidak mempunyai BUT di Indonesia;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili atas nama ABC Pte Ltd.;bahwa oleh karenanya Majelis tidak dapat meyakini bahwa ABC Pte Ltd. adalah merupakan Wajib Pajak yang terdaftar pada otoritas pajak Singapura;       bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran yang dilakukan kepada ABC Pte Ltd. tersebut tidak dapat diberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 P3B antara Indonesia dengan Singapura;bahwa menurut Majelis dalam transaksi pembayaran a quo diberlakukan Undang-undang PPh khususnya Pasal 26;bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 26 Kepada ABC Pte Ltd. sebesar Rp735.061.180,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan;bahwa berdasarkan berdasarkan penjelasan di atas, Majelis memutuskan atas koreksi pembayaran kepada ABC Pte. Ltd. sebesar Rp735.061.180,00 tetap dipertahankan;
   
Menurut Terbanding:bahwa Pembayaran kepada DEF sebesar Rp52.047.200 adalah jumlah pengeluaran dengan Nomor NTPP 0615060605130400 tanggal 18 Juli 2008 berupa jasa kena pajak dan berdasarkan data bukti pemotongan PPh Pasal 26 dari Pemohon Banding dan dari data pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayar Pemohon Banding, sehingga dapat diketahui objek PPh Pasal 26 yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada DEF sebesar dalam IDR Rp52.047.200,00 tidak pernah ada atau dikeluarkan didalam (Kas & Bank) Ledger maupun Laporan Keuangan Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pembayaran kepada DEF sebesar Rp52.047.200 adalah jumlah pengeluaran dengan Nomor NTPP 0XXX0X0X0XXX0X00 tanggal 18 Juli 2008 berupa jasa kena pajak;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa pembayaran kepada DEF sebesar Rp52.047.200,00 tidak pernah ada atau dikeluarkan didalam (Kas & Bank) Ledger maupun Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan Majelis meyakini bahwa pengeluaran sebesar Rp52.047.200,00 terbukti tidak ada dalam Ledger maupun Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding tidak jelas dan tidak diketahui dasar hukumnnya, sehingga Majelis memutuskan atas koreksi Pembayaran kepada DEF sebesar Rp52.047.200 tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 787.108.382,00 dipertahankan sebagian yaitu atas koreksi Pembayaran kepada ABC Pte.Ltd sebesar Rp735.061.180,00 tetap dipertahankan dan koreksi Pembayaran kepada DEF sebesar Rp52.047.200,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 1.481.439.905,00Rp      52.047.200,00Rp 1.429.392.705,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-703/WPJ.07/2011 tanggal 29 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00005/204/08/052/10 tanggal 5 April 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama : PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 26 yang terutangKredit PajakPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPJumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.429.392.7051,00Rp     285.878.541,00Rp     150.078.624,00Rp     135.799.917,00Rp       40.739.975,00Rp      176.539.892,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
JKL Ak, MBADrs. MNO, AkPQR, Ak, M.ScIr. STU, MMsebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor PUT-58588/PP/M.VIB/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
JKL Ak, MBAPQR, Ak, M.ScVW, SE., MsiXYZsebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.