Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34342/PP/M.VI/16/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : KUP marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pajak yang terutang sebesar Rp557.333.633,00; PrevPrevious Post Next PostNext