Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33867/PP/M.XVI/15/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan; |
| Tahun Pajak | : | 2007; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 180.726.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi HPP sebesar Rp 180.726.000,00 merupakan koreksi atas pembelian barang cetakan kepada PT ABC Raya; bahwa koreksi HPP tersebut disebabkan oleh: berdasarkan penelusuran jenis barang yang dibeli dan dijual, terdapat pembelian barang yang belum terjual, tetapi dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan;bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi data atau dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan berupa tanda terima barang dari PT ABC Raya selaku penerima pekerjaan berupa barang cetakan kepada Pemohon Banding yang memberikan pekerjaan barang cetakan;bahwa Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.bahwa alasan Pemohon Banding atas tidak terpenuhinya data atau dokumen (yang menyebabkan koreksi Pemeriksa) tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 26A UU KUP; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terhadap koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi keberatan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding tersebut adalah adanya koreksi dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) sejumlah Rp 180.726.000,00 (seratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) berupa pembelian barang cetakan kepada PT ABC Raya atas pekerjaan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN);bahwa koreksi tersebut dikarenakan adanya dokumen yang belum Pemohon Banding lampirkan pada waktu pemeriksaan yaitu tanda terima barang dari PT ABC Raya selaku penerima pekerjaan berupa barang cetakan kepada Pemohon Banding selaku pemberi pekerjaan barang cetakan;bahwa penyerahan barang oleh PT ABC Raya (selaku penerima pekerjaan dari Pemohon Banding) adalah langsung kepada BKN (selaku pemberi pekerjaan kepada Pemohon Banding) dan Pemohon Banding menerima tanda terima barang (asli) tersebut dari PT ABC Raya sebagai lampiran untuk membuat penagihan kepada BKN, karena tanda terima barang tersebut hanya satu lembar (asli), maka Pemohon Banding tidak mempunyai copy tanda terima tersebut;bahwa Pemohon Banding belum dapat menunjukkan tanda terima barang tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu tanggal 20 Februari 2009 karena Pemohon Banding harus meminta kembali copy tanda terima barang tersebut kepada PT ABC Raya (tanggal 13 Februari 2009), PT ABC Raya perlu waktu juga dalam mencari tanda terima barang tersebut karena pada saat yang bersamaan PT ABC Raya juga sedang sibuk dengan untuk pelaporan pajak Tahun 2008 dan baru pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2009 PT ABC Raya dapat memberikan copy tanda terima barang tersebut kepada Pemohon Banding, karena lokasi PT ABC Raya yang agak jauh (Tangerang), maka Pemohon Banding baru dapat kembali ke kantor pada sore hari sehingga tanda terima barang tersebut baru dapat diserahkan pada tanggal 23 Februari 2009 dimana batas waktu untuk penyerahan tanda terima barang tersebut sudah lewat; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan bukti-bukti dipersidangan dan pendapat Pemohon Banding dan Terbanding Majelis berpendapat materi sengketa adalah masalah pembuktian oleh karenanya kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta Majelis untuk menunjukkan bukti-bukti dipersidangan; bahwa berdasarkan data/bukti dalam persidangan berupa keputusan Direktur Pengadaan PNS BKN, surat perjanjian/kontrak, surat jalan, Faktur/Invoice, dan Faktur Pajak Standar, Majelis berpendapat sebagai berikut: a)bahwa berdasarkan surat keputusan Direktur Pengadaan PNS BKN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tim Pelaksana Pusat Pengadaan PNS Tingkat Nasional Tahun 2007 nomor 26/PENJ/SPPBJ/DIT.PENGAD PNS/PAN/XI/2007 tanggal 29 November 2007 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan cetakan formulir penetapan NIP CPNS dengan harga Rp 210.210.000,00; b)bahwa berdasarkan surat perjanjian/kontrak Pengadaan Cetakan Formulir Penetapan NIP CPNS nomor 27/KON/ DIT.PENGAD PNS/PAN/XI/2007 tanggal 30 November 2007 diperoleh petunjuk bahwa antara Direktur Pengadaan PNS BKN dengan Pemohon Banding telah mengadakan kontrak pengadaan cetakan formulir penetapan NIP CPNS dengan harga Rp 210.210.000,00; c)bahwa Pemohon Banding menunjuk PT ABC Raya untuk melakukan pengerjaan kontrak tersebut dengan nilai penggatian Rp 180.726.000,00; d)bahwa berdasarkan surat jalan nomor 00000002 tanggal 10 Desember 2007 diperoleh petunjuk bahwa PT ABC Raya telah menyerahkan barang cetakan pada tanggal tersebut kepada Pemohon Banding berupa PPF Formulir Penetapan NIP CPNS/PNS Pusat/Daerah 9X12-4 ply HVS 3w No. VIII 0.455.001-0.910.000 sebanyak 910 box (= 455.000 set); e)bahwa berdasarkan surat jalan nomor 025/SJ-DP/XII-07 tanggal 10 Desember 2007 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan barang cetakan pada tanggal tersebut kepada Panitia Penerima Barang Gudang BKN berupa Cetakan Formulir Penetapan NIP CPNS sebanyak 910 box (= 455.000 set); f)bahwa berdasarkan faktur/invoice nomor 00000004 tanggal 3 Januari 2008 diperoleh petunjuk bahwa nilai barang yang diserahkan PT ABC Raya kepada Pemohon Banding berupa PPF Formulir Penetapan NIP CPNS/PNS Pusat/Daerah 9X12-4 ply HVS 3w No. VIII 0.455.001-0.910.000 sebanyak 910 box (= 455.000 set) sebesar Rp 180.726.000,00 untuk ditrasfer ke rekening PT ABC Raya pada Bank BCA no rek 261-3-32243-4;g)bahwa berdasarkan faktur pajak standar nomor 010.000-08.00000004 tanggal 3 Januari 2008 diperoleh petunjuk bahwa nilai BKP/JKP yang diserahkan PT ABC Raya kepada Pemohon Banding berupa PPF Formulir Penetapan NIP CPNS/PNS Pusat/Daerah 9X12-4 ply HVS 3w No. VIII 0.455.001-0.910.000 sebanyak 910 box (= 455.000 set) dengan nilai penggatian Rp 180.726.000,00; h) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan surat nomor 007-SK/PJK-DP/X-09 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Surat Pernyataan Keterlambatan Tanda Terima Barang di atas materai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur yang menjelaskan alasan keterlambatan penyerahan tanda terima barang atas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT ABC Raya;i)bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah terjadi transaksi penyerahan barang cetakan tersebut kepada pihak BKN (yang memberikan order) dan koreksi Terbanding sebesar Rp 180.726.000,00 yang menganggap adanya pembelian barang yang belum terjual tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/WPJ.20/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00012/206/07/001/09 tanggal 20 Maret 2009 sehingga besarnya pajak terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut: NoUraianPendapat Majelis (Rp)1Peredaran Usaha996.161.737,002Harga Pokok Penjualan805.720.334,003 Laba Bruto190.441.403,004 Biaya Usaha182.142.163,005 Penghasilan Neto Dalam Negeri 8.299.240,006 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: (474.354,00)7 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif24.685.763,00b. Penyesuaian Fiskal Negatif 1.121.595,00c. Jumlah23.564.168,008Penghasilan Neto Luar Negeri 0,009Jumlah Penghasilan Neto31.389.054,0010Zakat 0,0011Kompensasi Kerugian0,0012Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,0013Penghasilan Kena Pajak31.389.054,0014PPh Terutang 3.138.905,0015 Kredit Pajak12.428.592,0016 Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (9.289.687,00)17 Sanksi Administrasi: 0.00Jumlah PPh ymh Dibayar(9.289.687,00) |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-50/WPJ.20/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00012/206/07/001/09 tanggal 20 Maret 2009 dengan perhitungan pajak terutang sebagai berikut: NoUraianPendapat Majelis (Rp)1Peredaran Usaha996.161.737,002 Harga Pokok Penjualan805.720.334,003 Laba Bruto190.441.403,004 Biaya Usaha182.142.163,005 Penghasilan Neto Dalam Negeri 8.299.240,006Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:(474.354,00)7 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 24.685.763,00b. Penyesuaian Fiskal Negatif 1.121.595,00c. Jumlah23.564.168,008Penghasilan Neto Luar Negeri 0,009 Jumlah Penghasilan Neto31.389.054,0010Zakat0,0011Kompensasi Kerugian0,0012Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,0013Penghasilan Kena Pajak31.389.054,0014PPh Terutang 3.138.905,0015 Kredit Pajak12.428.592,0016Pajak yang Tidak/Kurang Bayar(9.289.687,00)17 Sanksi Administrasi: 0.00Jumlah PPh ymh Dibayar(9.289.687,00) |

