bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 sebesar CIF USD 23,328.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,158.40 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;