Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69639/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 36 PIB berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain- lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.127.000,00 (enam belas juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;