Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69635/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000, jenis barang berupa Diuron 80% WP, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 433506 tanggal 28 Oktober 2013, pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 5% berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp158.980.000,00 (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;