Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69598/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 9402.90.10.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara Asal Republic of Korea (KR), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.298.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;