Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69595/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.273.000,00 (enam puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;