Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44581/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan
: 1999
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.417.659.745,00; Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.417.659.745,00