bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sim Card 32 K, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066326 tanggal 11 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 45,343.57, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 50,176.34, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 10.166.000,00 (sepuluh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);