Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43821/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2008 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM wulan taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp147.900.000,00. PrevPrevious Post Next PostNext