bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.445.687.611,00; Ekspor - menurut Pemohon Banding Rp. 7.735.541.504,00 - menurut Terbanding Rp. 1.289.853.893,00 Koreksi Negatif (Rp. 6.445.687.611,00) Penjualan Lokal - menurut Pemohon Banding Rp. 430.975.750,00 - menurut Terbanding Rp. 6.876.663.361,00 Koreksi Positif Rp. 6.445.687.611,00