bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan atas importasi Kalcol 2470 (natural fatty alcohol), negara asal Malaysia, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 Pembebanan bea masuk 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-323/WBC.06/2011 tanggal 29 April 2011 Pembebanan Bea masuk 5%;