bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 697.862.419,00, yang terdiri dari : Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN yang berasal dari komisi penjualan sebesar Rp.693.510.027,00, Koreksi Pajak Masukan dikarenakan terdapat surat jawaban konfirmasi yang dijawab tidak ada sebesar Rp.4.352.392,00. Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN yang berasal dari komisi penjualan sebesar Rp. 693.510.027,00