Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 43263/PP/M.I/12/2013
Tahun Putusan
: 2008
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp 89.480.500.000,00;