Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43178/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Multimedia Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,275.28, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,998.08 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 13.247.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;